Senin, 26 November 2018

Makalah SOP Laboratorium


MAKALAH PENGELOLAAN LABORATORIUM
“SOP LABORATORIUM”


Description: lambang-unja.jpg


DOSEN PENGAMPU :
RAHMA DANI,S.Pd.,M.Pd

DISUSUN OLEH:
 KELOMPOK 2 :

1.        M. FIKRI OKSAPUTRA                      (A1C317053)
2.        SYINDI AGNIA                                  (A1C317039)
3.        PUSPA CANTIKA RIANA                  (A1C317069)
4.        DWI CAHYANINGSIH                      (A1C317009)
5.        DIAN YULIANTI                                (A1C317061)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2018
Resume Pengelolaan Laboratorium Fisika
Tentang SOP Laboratorium
1.        Pengertian Standar Operasional Prosedur
Menurut Pebrianti (2016 : 82-84) Standar Operasional Prosedur (SOP) terdiri dari tiga suku kata yaitu standar, operasional dan prosedur. Standar berarti ketentuan atau keadaan yang menjadi acuan, harus diikuti dan tidak boleh menyimpang, ketentuan atau keadaan ini bersifat mengikat kesemua pihak. Operasional adalah istilah yang merujuk pada kegiatan atau kerja. Prosedur adalah istilah lain untuk tahapan atau langkah-langkah, biasanya terkait dengan suatu proses kerja. Prosedur dapat diuraikan dalam bentuk deskripsi ataupun gambar. Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Standar Operasional Prosedur (SOP) digunakan untuk menilai apakah kegiatan sudah dilakukan dengan baik atau tidak. SOP harus dipersiapkan sebelum suatu kegiatan dilakukan dan sebelum diaplikasikan, SOP terlebih dahulu disimulasi sehingga apabila terdapat keraguan atau hambatan dalam pengaplikasiannya dapat direvisi dan disesuaikan.
Standar Operasional Prosedur merupakan bagian yang sangat penting dalam menjalin ketertiban suatu proses kerja. Hakekatnya Standar Operasional Prosedur digunakan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi, konflik dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan dalam suatu organisasi.  Standar Operasional Prosedur dibuat untuk menjaga keseragaman pola kerja dan kualitas dari sebuah proses yang akan dilaksanakan. Standar Operasional Prosedur juga dapat didefinisikan sebagai aturan, pedoman dan tata cara tertulis yang membantu untuk mengontrol perilaku anggota suatu organisasi, dapat dikatakan bahwa Standar Operasinal Prosedur mengatur segala aktivitas yang ada dalam organisasi tersebut termasuk bagaimana proses pekerjaan dilakukan, siapa yang harus mengerjakan, siapa yang harus bertanggung jawab, kapan dilakukan dan keterangan-keterangan pendukung lainnya.
Menurut Stiyawan (2018 :4-5 ) Standard Operating Procedures (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dilakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Prinsip-prinsip SOP antara lain: kemudahan dan kejelasan; prosedurnya harus mudah dimengerti dan mudah diterapkan, dan konsisten; SOP harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapapun, dan dalam kondisi apapun oleh seluruh jajaran organisasi.
Pedoman yang baku seperti Standar Operasional Prosedur diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan di laboratorium. Sebagaimana halnya Standar Operasional Prosedur yang lain, Standar Operasional Prosedur yang ada di laboratorium juga dibuat untuk menjalin ketertiban  dan kedisiplinan pelaksanaan kegiatan yang ada, seperti praktikum atau kegiatan percobaan dan penelitian lainnya. Standar Operasional Prosedur tersebut disusun secara teliti  dan mendetail dengan mempertimbangkan berbagai faktor kebutuhan sehingga dapat berjalan dengan jelas, efektif dan mudah digunakan oleh pelaksana.
Standar operasional prosedur kerja di laboratorium adalah petunjuk atau pedoman yang menunjukkan bagaimana laboran harus bersikap dengan benar dalam melakukan tindakan di laboratorium. Standar operasional prosedur atau disingkat SOP dalam sebuah laboratorium sangat diperlukan dalam upaya membentuk sistem pelayanan dan pengelolaan laboratorium yang ideal (Silaban, 2013).
Standar Operasional Prosedur yang ada di laboratorium disesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan.  Langkah-langkah operasional ini dilaksanakan dalam rangka memperlancar proses kerja di laboratorium agar dapat berjalan dengan benar serta dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga memiliki output yang sama dan terstandar.

2.      Fungsi Standar Operasional Prosedur Bekerja di Laboratorium
Standar Operasional Prosedur merupakan komponen yang sangat penting dalam kegiatan di laboratorium, bahkan Standar Operasional prosedur harus ada sebelum kegiatan tersebut dilakukan. Pentingnya Standar Operasional prosedur tersebut dapat dilihat dari fungsi dan peranannya dalam menilai apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidak.
Standar Operasional Prosedur memiliki beberapa fungsi yang saling berkaitan. Fungsi Standar Operasional prosedur tersebut antara lain:
1.       Sebagai dasar acuan dalam melaksanakan kegiatan
Standar Operasional Prosedur merupakan hal yang mendasari suatu kegiatan, artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan akan mengacu pada Standar Operasional Prosedur tersebut, tanpa adanya Standar Operasional Prosedur maka kegiatan tersebut tidak akan berjalan sesuai dengan  yang diharapkan.



2.      Menjaga kedisiplinan dan konsistensi kerja pelaksana maupun pengguna dalam melaksanakan kegiatan
Kedisiplinan merupakan hal yang sangat sulit untuk diterapkan terutama dalam kegiatan di laboratorium. Kedisiplinan ini bukan hanya harus dimiliki oleh laboran saja, namun juga harus dimiliki oleh petugas dan pegawai laboratorium yang terkait. Oleh karena itu, adanya Standar Oprasional Prosedur inilah yang membantu untuk menciptakan kedisiplinan yang lebih baik.
3.      Memperjelas kesulitan, masalah-masalah dan penyimpangan yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan
Setiap kegiatan tentu akan mengalami kesulitan, masalah-masalah dan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Permasalahan tersebut akan lebih mudah untuk ditemukan dan diatasi jika terdapat Standar Operasional Prosedur yang mengaturnya.
4.      Membantu  dalam mengembangkan dan mengevaluasi setiap proses operasional di laboratorium
Keberadaan Standar Operasional Prosedur dapat membantu mengembangkan dan mengevaluasi proses operasional di laboratorium. Hal ini berkaitan erat dengan fungsi Standar Operasional Prosedur sebagai alat yang mempermudah untuk menemukan masalah dan kesulitan dalam kegiatan, dengan ditemukannya kesulitan tersebut maka proses operasional kerja dapat diperbaiki dan dievaluasi agar menjadi lebih baik lagi.
5.      Menjaga ketertiban praktikan dalam pelaksanaan kegiatan
Masalah ketertiban berkaitan erat dengan kedisiplinan, namun ketertiban dalam hal ini bukan hanya mencakup pelaksanan tugas atau kerja saja tetapi juga mencakup fungsi untuk mengontrol perilaku pelaksana tersebut. ketertiban ini diperlukan dalam menjaga agar kegiataan dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.
6.      Menjadi dasar hukum yang kuat dalam menghadapi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
Dasar hukum menjadi hal yang sangat penting keberadaannya karena sering terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam kegiatan di laboratorium. Dasar hukum ini dapat menjadi acuan dan pedoman dalam mengatasi penyimpangan tersebut. Standar Operasional Prosedur dalam hal ini dapat menjadi dasar hukum atau penengah terhadap permasalahan itu.

3.        Tujuan Standar Operasional Prosedur Saat Bekerja di Laboratorium
Standar Operasional Prosedur memiliki tujuan penting dalam setiap kegiatan yang dilakukan di laboratorium . Standar Operasional Prosedur dibuat dengan maksud dan tujuan tertentu, sehingga memberikan manfaat bagi pihak yang bersangkutan. Tujuan Standar Operasional Prosedur antara lain:
1.      Memastikan bahwa setiap, langkah, keputusan, tindakan dan penggunaan fasilitas dilakukan secara sistematis dan sesuai
Setiap pelaksaan kegiatan perlu dipastikan apakah langkah, keputusan, tindakan dan penggunaan fasilitas yang ada dilakukan secara sistematis dan sesuai. Hal ini tentu dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya dan hasil yang diperolehpun sesuai dengan yang direncanakan.
2.      Menjaga dan menjamin keselamatan pengguna, praktian atau laboran saat melakukan kegiatan di laboratorium
Kecelakaan kerja dapat terjadi saat melakukan kegiatan di laboratorium, baik karena unsur kesengajaan atau tidak, namun apabila laboran mengikuti dan menjalankan Standar Operasional Prosedur dengan benar, maka kecelakaan tersebut dapat diminimalisir atau bahkan tidak akan terjadi.
3.      Mengawasi pekerjaan atau kegiatan agar dapat dilaksanakan secara efisien dan konsisten
Standar Operasional Prosedur dapat membantu dan mengawasi petugas maupun laboran dalam melaksanakan tugasnya di laboratorium dengan baik. Konsistensi dan efisiensi tersebut dapat terwujud apabila petugas maupun laboran tersebut menjalankan Standar Operasional Prosedur dengan tertib.
4.      Menentukan pembagian kerja dan wewenang dari pelaksana yang terkait
Tugas dan wewenang petugas maupun laboran terkadang tidak dijalankan dengan semestinya, dengan adanya aturan-aturan dalam Standar Operasional Prosedur diharapkan agar petugas dan laboran dapat lebih bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
5.      Meminimalisir kesalahan dan inefisiensi dalam melakukan pekerjaan
Standar Operasional Prosedur memuat hal-hal yang cukup berpengaruh dalam menghindari kegagalan, kesalahan dan inefisiensi yang terjadi. Salah satu contoh inefisiensi adalah terkait penggunaan alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan.
6.      Membatasi tugas dan kerja pelaksana yang terkait
Pembatasan tugas dan kerja dalam kegiatan diperlukan agar memudahkan pelaksana dalam mengerjakannya, selain itu pembatasan tersebut akan membuat pekerjaan pelaksana menjadi lebih maksimal. Pembatasan tugas ini merupakan tujuan keberadaan Standar Operasional Prosedur.

4.        Standar Operasional Prosedur Laboratorium
Standar Operasional bekerja di laboratorium meliputi peraturan sebelum praktik, selama praktik, selesai praktik dan beberapa peraturan-peraturan lain. peraturan-peraturan tersebut antara lain:
a.       Sebelum praktikum
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan praktikum meliputi prosedur persiapan alat dan tempat kegiatan. Prosedur tersebut antara lain yaitu :
1.      Ketua Program Studi bersama dengan Kepala laboratorium, teknisi, analis serta laboran mengadakan rapat untuk membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan tersebut mahasiswa dilakukan;
2.      Kepala Laboratorium bersama dengan teknisi dan laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan dalam praktikum sejak satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai;
3.      Kepala dan penanggungjawab laboratorium mengecek kesiapan job-sheet masing- masing laboratorium;
4.      Laboran menyerahkan daftar catatan alat kepada mahasiswa untuk di isi alat apa saja yang akan dipinjam dalam pelaksanaan praktikum;
5.      Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan anggota kelompok mahasiswa/dosen terkait;
6.      Mahasiswa atau dosen bersama dengan teknisi,  analis atau laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam;
7.      Jika terjadi ketidaklayakan, alat akan dikembalikan kepada laboran atau teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat;
8.      Dosen penanggung jawab diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggung jawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.




b.      Selama praktikum
Setelah dilakukan prosedur persiapan alat dan tempat praktikum saat sebelum praktikum, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan selama kegiatan praktikum berlangsung  diantaranya yaitu:
1.      Sebelum masuk ke ruangan praktikum,  mahasiswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas atau barang bawaan lain yang tidak diperlukan dalam praktikum  masuk ke laboratorium;
2.      Mahasiswa harus mengisi buku daftar hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya kegiatan  praktik;
3.      Dosen menjelaskan cara penggunaan alat-alat praktikum  kepada mahasiswa praktikan baik yang standar maupun yang dipinjam sesuai dengan fungsinya;
4.      Mahasiswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dengan diamati oleh dosen pembimbing (jobsheet).
c.         Selesai praktikum
Setelah kegiatan praktikum dilaksanakan terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.      Sebelum meninggalkan ruangan praktik, mahasiswa atau praktikan harus membersihkan alat dan bahan yang digunakan dan kemudian mengembalikannya kepada laboran atau teknisi;
2.      Teknisi atau laboran memeriksa kelayakan alat yang dipinjam, jika rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat sebagai alat yang ditinggalkan dan harus diganti oleh peminjam.
d.        Peraturan-peraturan lain
Selain peraturan sebelum praktikum, selama praktikum dan selesai praktikum terdapat hal-hal lain yang perlu diperhatikan. Peraturan-peraturan ini meliputi peraturan yang mengontrol sikap dan kegiatan praktikan selama praktikum.
1.      Sebelum menggunakan alat-alat praktikum, mahasiswa harus memahami petunjuk penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan oleh penanggung jawab praktikum;
2.      Mahasiswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat, hal tersebut dimaksudkan agar mahasiswa waspada dan terhindar dari kecelekaan karena kesalahan penggunaan alat tersebut.
3.      Mahasiswa harus memahami fungsi atau kegunaan alat-alat praktikum dan hanya menggunakan alat-alat tersebut untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau kegunaannya. Menggunakan alat praktikum diluar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan membahayakan keselamatan praktikan;
4.      Mahasiswa harus memahami rating dan jangkauan kerja alat-alat praktikum serta  menggunakan alat-alat tersebut sesuai rating dan jangkauan kerjanya. Menggunakan alat praktikum diluar rating dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
5.      Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut;
6.      Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan, karena hal tersebut bisa saja merusak fungsi alat tersebut.
1.        Standar Operasional Prosedur Pengadaan Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
Menurut Pradipta (2016 : 543- 544)  Ketersediaan atau adanya standar operasional prosedur merupakan bagian dari peralatan yang sering disebut juga perlengkapan. Adapun asumsi menurut peneliti sendiri tentang adanya hubungan antara ketersediaan SOP terhadap kepatuhan pelaksanaan SOP yaitu mengingat peranan sarana dalam setiap tindakan itu sangat penting dimana dengan adanya acuan dalam bekerja maka akan membuat tindakan seseorang menjadi sistematis dan sama. Melalaikan penggunaan APD bisa dikatakan juga melalaikan SOP karena didalam dokumen SOP sudah tertera rincian peralatan yang dibawa dan dikenakan  termasuk personal protector, karena tiap pekerjaan membutuhkan peralatan yang berbeda.
Menurut Suseno (2017 : 78 ) Berdasarkan Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana prasarana menyebutkan bahwa SMA sekurang-kurangnya memiliki 14 prasarana yang salah satunya adalah laboratorium Fisika. Sedangkan menurut Permendiknas nomor 26 tahun 2008 tentang standar tenaga laboratorium Sekolah/Madrasah, pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium, tenaga teknisi dan laboran. Secara umum standar sarana-prasaran laboratorium fisika SMA telah terpenuhi, tetapi untuk standar tenaga laboratorium belum terpenuhi. Laboratorium fisika SMA belum memiliki tenaga teknisi, bahkan kepala laboratorium dan laboran yang ada belum memiliki kompetensi yang cukup dalam pengelolaan laboratorium. Sehingga diperlukan program peningkatan sumber daya manusia yang menguasai manajemen dan system pengelolaan laboratorium sekolah.
Prosedur Pengadaan alat dan bahan laboratorium :    
1.      Kepala Laboratorium, teknisi dan laboran  mendata alat–alat dan bahan-bahan yang belum tersedia di laboratorium 
2.      Kepala Laboratorium mengajukan proposal pengadaan alat dan bahan kepada Kepala Sekolah
3.      Kepala Sekolah mendiskusikan proposal pengajuan alat dan bahan dengan Wakasek Kurikulum dan Wakasek Sarana Prasarana
4.      Kepala Laboratorium menunggu hasil keputusan dari proposal yang diajukan.
FORM PERMINTAAN PEMBELIAN ALAT / JASA
No Form :
Tanggal terbit :
Revisi :
FORM-LABOR-001-009

00

NO URUT
NAMA ALAT / JASA
BANYAK
HARGA SATUAN
JUMLAH
KET
1
2
3
4
5
6







Jambi,                                     2016
Diminta Oleh:                                                                              Disetujui Oleh:
       Analis Fisika                                                                               Ka. Lab. PendidikanFisika                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                KepalaLaboratoriumPendidikan Kimia

…………………………………                                                                                              ….…………………………………..
NIP.19851101201212101
Mengetahui:
(Kabag TU)


( Ir. Megawati, M.M)
2.        Standar Operasional Prosedur Pemusnahan Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
 Secara umum, metode pembuangan limbah laboratorium terbagi atas empat metoda, yaitu:
1.      Pembuangan langsung dari laboratorium
Metode pembuangan langsung ini dapat diterapkan untuk bahan-bahan yang dapat tidak berbahaya seperti specimen tumbuhan. Bahan-bahan yang dapat larut dalam air dibuang langsung melalui bak pembuangan limbah laboratorium.
2.      Pembakaran terbuka
Metode pembakaran terbuka dapat diterapkan untuk bahan-bahan organik yang kadar racunnya rendah dan tidak terlalu berbahaya. Bahan-bahan organik tersebut dibakar ditempat yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk.
3.      Pembakaran dalam insenerator
Metode pembakaran dalam insenerator dapat diterapkan untuk bahan-bahan toksik yang jika dibakar ditempat terbuka akan menghasilkan senyawa-senyawa yang bersifat toksik.
4.      Dikubur di dalam tanah
Dengan perlindungan tertentu agar tidak merembes ke badan air. Metode ini dapat diterapkan untuk zat-zat padat yang reaktif dan beracun.
Alat-alat percobaan pada praktikum fisika jika rusak seperti mikrometer, multimeter, stopwatch, neraca o'hauss dsb biasanya akan diperbaiki terlebih dahulu. staf tekhnisi akan memeriksa alat tersebut, jika memang alat tersebut kurang akurat atau presisi, maka alat akan dikalibrasi ulang. jika alat tersebut mengalami kerusakan total, barulah alat tersebut dibuang. Limbah dari laboratorium fisika umumnya hanya merupakan bahan-bahan yang habis pakai seperti pita kertas ticker time, kawat penghantar/kabel, kapasitor, dsb.
Alat yang rusak atau pecah sebaiknya ditempatkan pada tempat tersendiri, dan dituliskan dalam buku kasus dan buku inventaris laboratorium IPA kemudian dipisahkan alat gelas dan alat non gelas. Alat non gelas di dimusnahkan dengan cara dibakar pada tempat yang agak jauh dari lokasi laboratorium. Alat gelas dimusnahkan dengan cara ditimbun atau dikubur di dalam tanah. 
Jika thermometer yang digunakan pecah, maka sebaiknya kita data terlebih dahulu thermometer yang pecah tersebut dan kemudian kita kumpulkan pecahan an di tempat jauh dari permukiman. Namun demikian, tidak semua sampah dapat dimusnahkan bila dibakar, misalnya kaleng, logam, kaca, dan besi, sehingga diperlukan alat pembakar sampah bertemperatur tinggi (Incineration) untuk menghancurkannya. pemusnahan gelas ukur cukup kumpulkan pecahan kaca lalu ditimbun didalam tanah.
3.      Standar Operasional Prosedur Peminjaman Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
Kegiatan praktikum di laboratorium tentunya membutuhkan berbagai alat dan bahan. Alat dan bahan tersebut dapat dipinjam dari laboratorium sebelum kegiatan praktikum berlangsung. Standar Operasional Prosedur peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana yang dimiliki oleh laboratorium dalam hal pertanggung jawabannya dipegang oleh Kepala laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggung jawab laboratorium. Standar Operasional Prosedur ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang/sarana dan prasarana di bawah pertanggung jawaban Kepala aboratorium dan Penanggung jawab laboratorium yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan.
Sebelum melakukan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana dari laboratorium terdapat kegiatan-kegiatan prosedural yang harus dilakukan. Kegiatan-kegiatan ini diperlukan agar peminjam dapat bertanggung jawab penuh dan menjadi bukti bahwa alat atau barang tersebut sedang dipinjam. Prosedur tersebut meliputi:
a.       Pengajuan surat permohonan peminjaman
Alat/barang/sarana dan prasarana yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Kepala laboratorium dan Penanggungjawab laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan oleh semua sivitas akademika. Oleh karena itu semua sivitas akademika yang ingin mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana tersebut, haruslah mengajukan surat permohonan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana tersebut kepada Kepala laboratorium.
Surat permohonan pinjaman berisi nama peminjam, jabatan peminjam, bagian peminjam, alamat peminjam (alamat kampus dan ruang), keperluan pinjaman (acara, waktu dan tempat), lama peminjaman, serta nama barang yang akan dipinjam dan jumlahnya.
b.      Pengesahan permohonan pinjaman
Terdapat beberapa tahap pengesahan permohonan pinjaman di laboratorium diantaranya yaitu:
1.      Alat/barang/sarana dan prasarana milik laboratorium yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui tahap pertama atau pengajuan surat permohonan pinjaman akan segera ditindak lanjuti;
2.      Penanggungjawab laboratorium akan memeriksa surat permohonan pinjaman tersebut dan Penanggung jawab laboratorium mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima atau menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk terutama melihat kepentingan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana tersebut dengan diketahui oleh Kepala laboratorium. Selama permohonan peminjaman tersebut untuk keperluan kegiatan bukan untuk kepentingan pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan diterima;
3.      Pemohon yang tertulis dalam surat permohonan peminjaman menjadi penanggung jawab terhadap alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjamnya;
c.         Pengisian surat pinjaman
Tahapan ketiga dari prosedur ini adalah pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah diperiksa dan disetujui oleh penanggung jawab laboratorium dan diketahui oleh Kepala laboratorium.
d.        Penyerahan pinjaman dan pengecekan awal
Setelah pemohon mengisi surat bukti peminjaman, langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah menerima alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan pengecekan awal terhadap semua barang yang dipinjam. Pemohon kemudian dapat mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk keperluan yang dimaksud dan bertanggungjawab penuh terhadap alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut.
e.       Pengembalian pinjaman dan pengecekan akhir
f.       Setelah alat atau barang tersebut selesai digunakan, maka alat harus dikembalikan lagi kepada penangging jawab laboratorium. Berikut adalah beberapa tahap pengembalian pinjaman dan pengecekan akhir di laboratorium:
1.      Melakukan pengecekan akhir terhadap semua barang pinjaman dan harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang tersebut dipinjam;
2.      Jika ternyata pada saat pengembalian, alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut dinyatakan rusak atau hilang sebelum dikembalikan,  maka pemohon pinjaman harus bertanggungjawab terhadap alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan harus menggantinya.
g.        Pengisian surat pengembalian
Sebelum mengembalikan alat atau barang yang dipinjam, maka peminjam harus mengisi surat pengembalian sebagai bukti bahwa alat tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab peminjam. Tahapan pengisian surat pengembalian di laboratorium adalah sebagai berikut:
5.      Pemohon mengisi tanggal pengembalian alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut;
6.      Setelah pemohon mengisi tanggal pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan selesai.
h.      Ketentuan peminjaman bagi pihak luar
Peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana bagi pihak di luar sivitas akademika juga mengikuti prosedur yang sama yang disebutkan pada poin-poin di atas. Selain ketentuan-ketentuan tersebut, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh peminjam dari pihak luar yaitu:
1.      Peminjam harus menitipkan kartu tanda pengenal atau sejenisnya;
2.      Peminjam dikenakan biaya sewa, yang harganya sesuai dengan jenis barang yang dipinjam. Harga sewa ditentukan sesuai dengan kesepakatan pengelola laboratorium.

FORM BON PEMINJAMAN ALAT LABORATORIUM FKIP FISIKA
Judul Praktikum                   :
Nama Mata Kuliah               :
Proram Studi                         :
Hari                                        :
Tanggal                                  :
No
Nama Alat
Merk
Banyaknya
Ket.
1




2




3




4




5




Jambi,
Mengetahui
Kepala Laboratorium Pendidikan Fisika



(...........................................)
NIP.
Yang menerima
Dosen/asisten Praktikum
PLP yang memberikan





Edi Yuversa, S. Pd
NIK. 20151028
4.    Standar Operasional Prosedur Pelayanan
              Pengguna yang bekerja di laboratorium pasti sangat membutuhkan pelayanan dari laboran. Pelayanan yang diterima oleh pengguna tersebut akan menimbulkan ekspresi pengguna, baik ekspresi positif maupun negatif. Kinerja pelayanan dikaitkan dengan harapan (expectation) dan kepuasan (satisfaction) maka gambarannya adalah sebagai berikut:
1.      Kinerja < Harapan (performance < expectation), dapat dianggap tidak memuaskan.
2.      Kinerja = Harapan (performance = expectation), pelayanan dianggap biasa atau wajar-wajar saja.
3.      Kinerja > Harapan (performance > expectation), pelayanan kepada pelanggan dianggap istimewa dan sangat memuaskan, karena pelayanan yang diberikan ada pada tahap yang optimal.
Kinerja Pengguna Laboratorium
              Kinerja dosen sebagai pengguna laboratorium sangat dipengaruhi oleh kinerja pengelola selama melakukan pelayanan terhadap kebutuhan dosen selama bekerja di laboratorium. Mayoritas dosen sering mengarahkan mahasiswa untuk duduk dengan rapi dan bekerja dengan aman. Sebagian besar dosen menyatakan tidak pernah mengisi buku penggunaan laboratorium sebelum menggunakan laboratorium karena laboran tidak pernah mengingatkan dan sebagian lagi menyatakan karena laboran jarang menyarankan kepada dosen untuk mengisi buku penggunaan laboratorium sebelum dan sesudah menggunakan laboratorium alat/ bahan. Berdasarkan urain tersebut, maka faktor peran dapat dikategorikan cukup baik.
              Kinerja mahasiswa sebagai pengguna laboratorium sangat dipengaruhi oleh kinerja pengelola selama melakukan pelayanan terhadap kebutuhan mahasiswa selama bekerja di laboratorium. Mahasiswa akan segera melapor kepada laboran apabila terjadi kecelakaan saat praktikum dan mayoritas mahasiswa bertanggung jawab apabila merusak/ menghilangkan alat-alat laboratorium.
Pelayanan yang diterima dapat teramati melalui 5 faktor kualitas kinerja yakni reability (keandalan), responsiveness (daya tanggap), assurance (jaminan), emphaty (empati), dan tangible (kasat mata/ nyata). Faktor reability memperoleh kategori cukup. Mayoritas dosen menyatakan tidak dapat menggunakan alat/ bahan dengan mudah karena tidak adanya SOP yang tertera/ terletak dekat dengan alat/ bahan. Hanya sebagian kecil alat/ bahan yang memiliki SOP dan diberi label. Sedangkan menurut mahasiswa, laboran tidak selalu siap dan tahu apa yang dibutuhkan kepada pengguna/ praktikan dan tidak selalu membantu sewaktu mahasiswa mendapat kesulitan dan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Faktor responsiveness memperoleh kategori puas. Sebagian besar dosen menyatakan dapat menemukan alat/ bahan yang dibutuhkan dengan mudah karena adanya daftar alat/ bahan di setiap lemari penyimpanan Sedangkan respon yang diberikan mahasiswa berada dalam kategori cukup karena menurut mahasiswa, laboran tidak cepat tanggap dengan permasalahan yang dihadapi mahasiswa dalam mencari alat/ bahan.
Faktor assurance berada dalam kategori cukup. Sebagian dosen menyatakan kualitas alat/ bahan yang akan digunakan dosen sulit diketahui karena tidak adanya catatan riwayat kerusakan alat/ bahan. Menurut mahasiswa pengelola dapat membangun rasa aman dan nyaman bagi pengguna sehingga pengguna dapat bekerja dengan nyaman tanpa khawatir kehilangan barang.
Faktor emphaty berada dalam kategori cukup. Mayoritas dosen menyatakan bahwa mereka tidak merasa terbantu oleh laboran saat terjadi kecelakaan kerja, dan juga saat dosen mengalami kesulitan karena dosen merasa laboran kurang sigap dalam menindaklanjuti keluhan dosen. Selain itu, laboran tidak selalu peduli dengan setiap permasalahan yang dihadapi mahasiswa. Pemahaman laboran terhadap kebutuhan dan keinginan mahasiswa dirasa kurang baik, meskipun laboran mempunyai kemampuan yang cukup dalam mengolah dan menyajikan informasi.
Faktor tangible berada dalam kategori cukup. Faktor ini merupakan faktor yang dapat diamati secara lagsung oleh pengguna laboratorium. Beberapa dosen menyatakan tidak mengetahui adanya jadwal penggunaan laboratorium karena jadwal penggunaan laboratorium hanya berisi jadwal praktikum dan bukan jadwal penggunaan laboratorium secara keseluruhan dan juga diletakkan di dalam laboratorium. Selain itu, dosen menyatakan tidak dapat menggunakan/ meminjam alat/ bahan di laboratorium dengan mudah karena penyimpanan alat masih kurang rapi. Akan tetapi, dosen menunjukkan respon positif dengan penataan meja dan kursi, pengaturan kesejukan udara dan pencahayaan di laboratorium namun mayoritas dosen menunjukkan tidak nyaman bekerja di laboratorium karena laboratorium dirasa kurang luas.





Contoh SOP Pelayanan :


INSTRUKSI KERJA
PRAKTIKUM LAYANAN
LABORATORIUMPENDIDIKAN FISIKA
JURUSAN P - MIPA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
IK-SMM-LABOR-001-001
Revisi ke
:
Tanggal
:
Dikaji ulang oleh
: Ketua Divisi Jaminan Mutu
Disetujui Oleh
: Dekan

Universitas Jambi, 2016 – All Rights Riserved
UNIVERSITAS JAMBI
INSTRUKSI KERJA

Praktikum Layanan
IK-SMM-LABOR-001-001
Disetujuioleh
Dekan




Revisike


Tanggal








INSTRUKSI KERJA PRAKTIKUM LAYANAN
Tujuan, ruang lingkup, time frame dan bagan alir mengacu pada SOP Praktikum Layanan (SOP-SMM-LABOR-001)
No
Pihak Terkait
Tindakan
Alokasi Waktu
1
Assisten Praktikum
Assisten praktikum mengisi Form Bon Permintaan Alat dan Zat lalu mengajukan ke Analis sebelum praktikum dilaksanakan.
3 Hari
2
Analis Laboratorium
Analis menerima Form Bon Permintaan Alat dari Assisten, kemudian Analis menyiapkan alat yang dibutuhkan Asisten untuk pelaksanaan praktikum.
1  Hari
3
Assisten Praktikum
Assisten menyiapkan alat yang akan digunakan praktikan pada suatu percobaan/judul praktikum.
1x Pertemuan
4
Praktikan
Melaksanakan kegiatan praktikum di laboratorium pendidikan Fisika.
1x Pertemuan
5
Assisten praktikum
Assisten mengisi Form Berita Acara Pelaksanaan Praktikum.
1x Pertemuan
6
Analis Laboratorium
Analis menerima Form Berita Acara Pelaksanaan Praktikum dari Assisten dan mengawasi kelancaran kegiatan praktikum.
1x Pertemuan
7
Assisten Praktikum
Assisten mengisi Form Berita Acara Kebersihan Ruangan dan mengawasi kelancaran piket harian.
1x Pertemuan
8
Analis Laboratorium
Anali smenerima Form Berita Acara Kebersihan Ruangan dari Assisten.
1 Semester
9
Kepala Laboratorium
Kepala Laboratorium menerima Form Berita Acara Kebersihan Ruangan dari Assisten merekomendasikan penilaian akademik praktikan ke Tim Dosen / Mata kuliah.
1 Semester


5.        Standar Operasional Prosedur Pemeliharaan
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI
PROSEDUR
Prosedur :
Pemeliharaan Alat
No. Dokumen :
SOP-SMM-LABOR-003
Tanggal Terbit :

Revisi :   
00

1. TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk memastikan fungsi alat yang ada di Laboratorium Fisika FKIP UNJA selalu dalam keadaan baik.
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini menetapkan dan merinci proses pembuatan schedule pemeliharaan alat, pelaksanaan pemeliharaan alat, dan perbaikan kerusakan alat.
3. ISTILAH
·   ISO : The International Organization for Standardization
·   SOP : Standard Operation Procedure
·   SMM : Sistem Manajemen Mutu
·   MR : Management Representative
·   DCC : Document Controller
·   Ka. Lab : Kepala Laboratorium Pendidikan Fisika
·   FORM : Formulir
·   UBMN : Umum Barang Milik Negara

4.DOKUMEN TERKAIT
(Null)
5.REFERENSI

6. TANGGUNG JAWAB
·    Kepala Subbag UBMN bertanggungjawab untuk memastikan prosedur ini berjalan effektif
·    Ka. Lab bertanggungjawab terhadap pemeliharaan barang yang diminta
7. LAMPIRAN
·   FORM-LABOR-001-007 Pemeliharaan Alat
·   Form-LABOR-001-009 Form Permintaan Pembelian Alat / Jasa
·   Form-LABOR-001-008 Laporan Kerusakan Alat

8. PERUBAHAN DOKUMEN
Nama Dokumen                : prosedur pemeliharaan Alat
Nomor Dokumen             : SOP-SMM-LABOR-003
NO.REV.
TGL REV
URAIAN PERUBAHAN
DISUSUN
DIPERIKSA
DISAHKAN






































































































9.    FLOWCHARTPEMELIHARAAN ALAT
Proses
PIC
Detail proses
Dokumen
Flowchart: Terminator: Mulai



MembuatPermintaanPembelianKebutuhanAlatdanJasa

 
                                                     
 




Ya
 
                                                     
Flowchart: Terminator: Selesai
Ka.Lab
·    MembuatjadwalpemeliharaanAlat di LaboratoriumPendidikanFisika
(1 Hari)
FORM-LABOR-001-007 PemeliharaanAlat
Ka. Lab
MembuatpermintaanpembelianAlat / Jasauntukmelakukanpemeliharaan
(3 Hari)
Form-LABOR-001-009 Form PermintaanPembelianAlat/ Jasa
Ka. Lab
·    Melakukanpemeliharaanperlengkapan
·    Cekhasilpemeliharaan
-           Jika “berfungsi” makabuatrencanabaruuntukperiodeselanjutnya
-           Jika “tidakberfungsi” makalakukan proses pemeliharaanulang
(2 Hari)
FORM-LABOR-001-007 PemeliharaanAlat







10. FLOWCHART PERBAIKAN KERUSAKAN ALAT
Proses
PIC
Detail proses
Dokumen
Flowchart: Terminator: Mulai





Melakukanverifikasilaporan

 
                                                     
 






Melakukanperbaikan

 
                                    
 

Tidak
 
Flowchart: Decision: Baik?                          
 




Ka. Lab
KepalaLaboratoriumPendidikanFisikamelaporkankerusakanalat di laboratoriumPendidikanFisika
(1 hari)
Form-LABOR-001-008 LaporanKerusakanAlat
Kasubbag UBMN
·    MenerimalaporankerusakanAlatLaboratoriumdariKa. LaboratoriumPendidikanFisika
(1 hari)

Form-LABOR-001-008 LaporanKerusakanAlat
Kasubbag UBMN
·    Melakukanverifikasilaporan
Ø  Jikakerusakanparahmakamintapersetujuanpimpinanuntukperbaikan
Ø  Jikakerusakantidakparahmaka proses perbaikandapatlangsungdilakukan/ditangani
·    Jikaperbaikankerusakanparahtidakdapatdisetujuiatasan, makadisampaikankepadaKa. Laboratoriumbahwaperbaikanbelumdapatdilaksanakan
(1Hari)

Kasubbag UBMN
·    Jikaperbaikankerusakanparahmakadilakukanpenggantianalat yang rusakataumenggunakanjasadaripihakketiga (Teknisikhusus)
(3 Hari)
Form-LABOR-001-009 Form PermintaanPembelianAlat/ Jasa
Ka. Lab
·    Melakukanpengecekanatasperbaikan yang telahdilakukan
Ø  Jikahasilbaikmakalaporankerusakan closed
Ø  jikahasiltidakbaikmakalakukanperbaikanulangsampaihasilbaik
(1 Hari)


PENGESAHAN

DISUSUN OLEH
DIPERIKSA OLEH
DISAHKAN OLEH
NAMA



JABATAN
Ka. Lab. PendidikanFisika
Wadek 2
Dekan
TANDA TANGAN



TANGGAL








Description: WhatsApp Image 2018-10-25 at 11.13.44.jpeg





DAFTAR PUSTAKA
Halide. 2008. Standar Operating Procedures (SOP) Laboratorium. Makassar: Universitas
Fajar, Pebriyanti Yeni. 2016. Kajian Penyusunan Dokumen Sistem (Panduan, Prosedur, dan Formulir) Guna Mendukung Manajemen Mutu Perpustakaan. Jurnal Pari. Vol. 2 No. 2. ISSN : 2502-0730
Pradipta, dkk. 2016. Analisis Kepatuhan Pelaksanaan Standard Operational Procedure (Sop) Pada Pekerja Kelistrikan Di Pt. Angkasa Pura I Semarang Tahun 2016. Jurnal Kesehatan Masyarakat. Vol. 4. No. 3. ISSN: 2356-3346
Silaban, Dede Nova. 2014. Pengelolaan Laboratorium. http://novasilaban92 .blogspot.com/2014/05/uts-penglab_6848.html. 4 Februari 2018 (11:14).
Suseno, Nyoto dan Riswanto. 2017. Sistem Pengelolaan Laboratorium Fisika Untuk Mewujudkan Pelaksanaan Praktikum Yang Efisien. Jurnal Pendidikan Fisika Universitas Muhammadiyah Metro. Vol. 5. No. 1. ISSN: 2337-5973
Stiyawan, dkk. 2018. Dampak Tidak Patuh Terhadap Pelaksanaan SOP Alur Rawat  Jalandi Rumah Sakit “X” Malang. Ekspektra : Jurnal Bisnis dan Manajemen.Vol. 2. No. 1. ISSN: 2549-3604





Tidak ada komentar: