MAKALAH
PENGELOLAAN LABORATORIUM
“SOP
LABORATORIUM”
DOSEN
PENGAMPU :
RAHMA
DANI,S.Pd.,M.Pd
DISUSUN
OLEH:
KELOMPOK 2 :
1.
M. FIKRI OKSAPUTRA (A1C317053)
2.
SYINDI AGNIA (A1C317039)
3.
PUSPA CANTIKA RIANA (A1C317069)
4.
DWI CAHYANINGSIH (A1C317009)
5.
DIAN YULIANTI (A1C317061)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN FISIKA
JURUSAN
PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI
2018
Resume
Pengelolaan Laboratorium Fisika
Tentang SOP
Laboratorium
1.
Pengertian Standar
Operasional Prosedur
Menurut Pebrianti (2016 : 82-84) Standar Operasional Prosedur (SOP) terdiri dari tiga suku
kata yaitu standar, operasional dan prosedur.
Standar berarti ketentuan atau keadaan yang menjadi acuan, harus diikuti dan tidak boleh menyimpang, ketentuan atau keadaan ini bersifat mengikat kesemua pihak. Operasional adalah istilah yang
merujuk pada kegiatan atau kerja. Prosedur adalah istilah
lain untuk tahapan atau langkah-langkah,
biasanya terkait dengan suatu
proses kerja. Prosedur dapat diuraikan dalam bentuk deskripsi ataupun gambar. Standar Operasional Prosedur
(SOP) yaitu suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Standar Operasional Prosedur
(SOP) digunakan untuk menilai apakah kegiatan sudah dilakukan dengan baik atau tidak.
SOP harus dipersiapkan sebelum suatu kegiatan dilakukan dan sebelum diaplikasikan, SOP terlebih dahulu disimulasi sehingga apabila terdapat keraguan atau hambatan dalam pengaplikasiannya dapat direvisi dan disesuaikan.
Standar Operasional Prosedur
merupakan bagian yang sangat penting dalam menjalin ketertiban suatu proses
kerja. Hakekatnya Standar Operasional Prosedur digunakan untuk menghindari
terjadinya miskomunikasi, konflik dan permasalahan pada pelaksanaan
tugas/pekerjaan dalam suatu organisasi.
Standar Operasional Prosedur dibuat untuk menjaga keseragaman pola kerja
dan kualitas dari sebuah proses yang akan dilaksanakan. Standar Operasional
Prosedur juga dapat didefinisikan sebagai aturan, pedoman dan tata cara
tertulis yang membantu untuk mengontrol perilaku anggota suatu organisasi,
dapat dikatakan bahwa Standar Operasinal Prosedur mengatur segala aktivitas
yang ada dalam organisasi tersebut termasuk bagaimana proses pekerjaan
dilakukan, siapa yang harus mengerjakan, siapa yang harus bertanggung jawab,
kapan dilakukan dan keterangan-keterangan pendukung lainnya.
Menurut
Stiyawan (2018 :4-5 ) Standard Operating Procedures (SOP) adalah serangkaian
instruksi tertulis yang dilakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Prinsip-prinsip SOP antara lain: kemudahan dan kejelasan; prosedurnya harus mudah
dimengerti dan mudah diterapkan, dan konsisten; SOP harus dilaksanakan secara konsisten
dari waktu ke waktu, oleh siapapun, dan dalam kondisi apapun oleh seluruh jajaran
organisasi.
Pedoman yang baku seperti Standar
Operasional Prosedur diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan di laboratorium.
Sebagaimana halnya Standar Operasional Prosedur yang lain, Standar Operasional
Prosedur yang ada di laboratorium juga dibuat untuk menjalin ketertiban dan kedisiplinan pelaksanaan kegiatan yang
ada, seperti praktikum atau kegiatan percobaan dan penelitian lainnya. Standar
Operasional Prosedur tersebut disusun secara teliti dan mendetail dengan mempertimbangkan
berbagai faktor kebutuhan sehingga dapat berjalan dengan jelas, efektif dan
mudah digunakan oleh pelaksana.
Standar operasional prosedur kerja
di laboratorium adalah petunjuk atau pedoman yang menunjukkan bagaimana laboran
harus bersikap dengan benar dalam melakukan tindakan di laboratorium. Standar
operasional prosedur atau disingkat SOP dalam sebuah laboratorium sangat
diperlukan dalam upaya membentuk sistem pelayanan dan pengelolaan laboratorium
yang ideal (Silaban, 2013).
Standar Operasional Prosedur yang
ada di laboratorium disesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan. Langkah-langkah operasional ini dilaksanakan
dalam rangka memperlancar proses kerja di laboratorium agar dapat berjalan
dengan benar serta dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga memiliki output yang sama dan terstandar.
2. Fungsi Standar Operasional Prosedur
Bekerja di Laboratorium
Standar Operasional Prosedur
merupakan komponen yang sangat penting dalam kegiatan di laboratorium, bahkan
Standar Operasional prosedur harus ada sebelum kegiatan tersebut dilakukan.
Pentingnya Standar Operasional prosedur tersebut dapat dilihat dari fungsi dan
peranannya dalam menilai apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah
dilakukan dengan baik atau tidak.
Standar Operasional Prosedur
memiliki beberapa fungsi yang saling berkaitan. Fungsi Standar Operasional
prosedur tersebut antara lain:
1. Sebagai dasar acuan dalam
melaksanakan kegiatan
Standar
Operasional Prosedur merupakan hal yang mendasari suatu kegiatan, artinya
segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan akan mengacu pada Standar
Operasional Prosedur tersebut, tanpa adanya Standar Operasional Prosedur maka
kegiatan tersebut tidak akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
2.
Menjaga kedisiplinan dan konsistensi
kerja pelaksana maupun pengguna dalam melaksanakan kegiatan
Kedisiplinan
merupakan hal yang sangat sulit untuk diterapkan terutama dalam kegiatan di
laboratorium. Kedisiplinan ini bukan hanya harus dimiliki oleh laboran saja,
namun juga harus dimiliki oleh petugas dan pegawai laboratorium yang terkait.
Oleh karena itu, adanya Standar Oprasional Prosedur inilah yang membantu untuk menciptakan
kedisiplinan yang lebih baik.
3.
Memperjelas kesulitan,
masalah-masalah dan penyimpangan yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan
Setiap
kegiatan tentu akan mengalami kesulitan, masalah-masalah dan penyimpangan dalam
pelaksanaannya. Permasalahan tersebut akan lebih mudah untuk ditemukan dan
diatasi jika terdapat Standar Operasional Prosedur yang mengaturnya.
4.
Membantu dalam mengembangkan dan mengevaluasi setiap
proses operasional di laboratorium
Keberadaan
Standar Operasional Prosedur dapat membantu mengembangkan dan mengevaluasi
proses operasional di laboratorium. Hal ini berkaitan erat dengan fungsi
Standar Operasional Prosedur sebagai alat yang mempermudah untuk menemukan
masalah dan kesulitan dalam kegiatan, dengan ditemukannya kesulitan tersebut
maka proses operasional kerja dapat diperbaiki dan dievaluasi agar menjadi
lebih baik lagi.
5.
Menjaga ketertiban praktikan dalam
pelaksanaan kegiatan
Masalah
ketertiban berkaitan erat dengan kedisiplinan, namun ketertiban dalam hal ini
bukan hanya mencakup pelaksanan tugas atau kerja saja tetapi juga mencakup
fungsi untuk mengontrol perilaku pelaksana tersebut. ketertiban ini diperlukan
dalam menjaga agar kegiataan dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.
6.
Menjadi dasar hukum yang kuat dalam
menghadapi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
Dasar hukum
menjadi hal yang sangat penting keberadaannya karena sering terjadi
penyimpangan-penyimpangan dalam kegiatan di laboratorium. Dasar hukum ini dapat
menjadi acuan dan pedoman dalam mengatasi penyimpangan tersebut. Standar
Operasional Prosedur dalam hal ini dapat menjadi dasar hukum atau penengah
terhadap permasalahan itu.
3.
Tujuan
Standar Operasional Prosedur Saat Bekerja di Laboratorium
Standar Operasional Prosedur
memiliki tujuan penting dalam setiap kegiatan yang dilakukan di laboratorium . Standar Operasional Prosedur dibuat dengan maksud dan
tujuan tertentu, sehingga memberikan manfaat bagi pihak yang bersangkutan.
Tujuan Standar Operasional Prosedur antara lain:
1. Memastikan
bahwa setiap, langkah, keputusan, tindakan dan penggunaan fasilitas dilakukan
secara sistematis dan sesuai
Setiap
pelaksaan kegiatan perlu dipastikan apakah langkah, keputusan, tindakan dan
penggunaan fasilitas yang ada dilakukan secara sistematis dan sesuai. Hal ini
tentu dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya dan hasil
yang diperolehpun sesuai dengan yang direncanakan.
2.
Menjaga dan menjamin keselamatan
pengguna, praktian atau laboran saat melakukan kegiatan di laboratorium
Kecelakaan
kerja dapat terjadi saat melakukan kegiatan di laboratorium, baik karena unsur
kesengajaan atau tidak, namun apabila laboran mengikuti dan menjalankan Standar
Operasional Prosedur dengan benar, maka kecelakaan tersebut dapat diminimalisir
atau bahkan tidak akan terjadi.
3.
Mengawasi pekerjaan atau kegiatan
agar dapat dilaksanakan secara efisien dan konsisten
Standar
Operasional Prosedur dapat membantu dan mengawasi petugas maupun laboran dalam
melaksanakan tugasnya di laboratorium dengan baik. Konsistensi dan efisiensi
tersebut dapat terwujud apabila petugas maupun laboran tersebut menjalankan
Standar Operasional Prosedur dengan tertib.
4.
Menentukan pembagian kerja dan
wewenang dari pelaksana yang terkait
Tugas dan wewenang
petugas maupun laboran terkadang tidak dijalankan dengan semestinya, dengan
adanya aturan-aturan dalam Standar Operasional Prosedur diharapkan agar petugas
dan laboran dapat lebih bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
5.
Meminimalisir kesalahan dan
inefisiensi dalam melakukan pekerjaan
Standar
Operasional Prosedur memuat hal-hal yang cukup berpengaruh dalam menghindari
kegagalan, kesalahan dan inefisiensi yang terjadi. Salah satu contoh
inefisiensi adalah terkait penggunaan alat dan bahan yang digunakan dalam
kegiatan.
6.
Membatasi tugas dan kerja pelaksana
yang terkait
Pembatasan
tugas dan kerja dalam kegiatan diperlukan agar memudahkan pelaksana dalam
mengerjakannya, selain itu pembatasan tersebut akan membuat pekerjaan pelaksana
menjadi lebih maksimal. Pembatasan tugas ini merupakan tujuan keberadaan
Standar Operasional Prosedur.
4.
Standar
Operasional Prosedur Laboratorium
Standar Operasional bekerja di
laboratorium meliputi peraturan sebelum praktik, selama praktik, selesai
praktik dan beberapa peraturan-peraturan lain. peraturan-peraturan tersebut
antara lain:
a.
Sebelum praktikum
Hal-hal yang perlu diperhatikan
sebelum pelaksanaan praktikum meliputi prosedur persiapan alat dan tempat
kegiatan. Prosedur tersebut antara lain yaitu :
1.
Ketua Program Studi bersama dengan
Kepala laboratorium, teknisi, analis serta laboran mengadakan rapat untuk
membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan tersebut
mahasiswa dilakukan;
2.
Kepala Laboratorium bersama dengan
teknisi dan laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan
dalam praktikum sejak satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai;
3.
Kepala dan penanggungjawab
laboratorium mengecek kesiapan job-sheet
masing- masing laboratorium;
4.
Laboran menyerahkan daftar catatan
alat kepada mahasiswa untuk di isi alat apa saja yang akan dipinjam dalam
pelaksanaan praktikum;
5.
Laboran menyerahkan alat kepada
ketua dan anggota kelompok mahasiswa/dosen terkait;
6.
Mahasiswa atau dosen bersama dengan
teknisi, analis atau laboran
bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam;
7.
Jika terjadi ketidaklayakan, alat
akan dikembalikan kepada laboran atau teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan
alat;
8. Dosen
penanggung jawab diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh
penanggung jawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.
b.
Selama praktikum
Setelah dilakukan prosedur persiapan
alat dan tempat praktikum saat sebelum praktikum, terdapat hal-hal yang harus
diperhatikan selama kegiatan praktikum berlangsung diantaranya yaitu:
1.
Sebelum masuk ke ruangan
praktikum, mahasiswa harus menggunakan
jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas atau barang bawaan
lain yang tidak diperlukan dalam praktikum
masuk ke laboratorium;
2.
Mahasiswa harus mengisi buku daftar
hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya
kegiatan praktik;
3.
Dosen menjelaskan cara penggunaan
alat-alat praktikum kepada mahasiswa
praktikan baik yang standar maupun yang dipinjam sesuai dengan fungsinya;
4.
Mahasiswa menggunakan alat sesuai dengan
fungsi dan petunjuk praktik dengan diamati oleh dosen pembimbing (jobsheet).
c.
Selesai praktikum
Setelah kegiatan praktikum
dilaksanakan terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Sebelum meninggalkan ruangan
praktik, mahasiswa atau praktikan harus membersihkan alat dan bahan yang
digunakan dan kemudian mengembalikannya kepada laboran atau teknisi;
2.
Teknisi atau laboran memeriksa
kelayakan alat yang dipinjam, jika rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat
sebagai alat yang ditinggalkan dan harus diganti oleh peminjam.
d.
Peraturan-peraturan lain
Selain peraturan sebelum praktikum,
selama praktikum dan selesai praktikum terdapat hal-hal lain yang perlu
diperhatikan. Peraturan-peraturan ini meliputi peraturan yang mengontrol sikap
dan kegiatan praktikan selama praktikum.
1.
Sebelum menggunakan alat-alat
praktikum, mahasiswa harus memahami petunjuk penggunaan alat itu, sesuai dengan
petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan oleh penanggung jawab
praktikum;
2.
Mahasiswa harus memperhatikan dan
mematuhi peringatan (warning) yang
biasa tertera pada badan alat, hal tersebut dimaksudkan agar mahasiswa waspada
dan terhindar dari kecelekaan karena kesalahan penggunaan alat tersebut.
3.
Mahasiswa harus memahami fungsi atau
kegunaan alat-alat praktikum dan hanya menggunakan alat-alat tersebut untuk
aktivitas yang sesuai fungsi atau kegunaannya. Menggunakan alat praktikum
diluar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut
dan membahayakan keselamatan praktikan;
4.
Mahasiswa harus memahami rating dan
jangkauan kerja alat-alat praktikum serta
menggunakan alat-alat tersebut sesuai rating dan jangkauan kerjanya.
Menggunakan alat praktikum diluar rating dan jangkauan kerjanya dapat
menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
5.
Seluruh peralatan praktikum yang
digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/panas berlebih atau
lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut;
6.
Tidak melakukan aktifitas yang dapat
menyebabkan kotor, coretan, goresan atau sejenisnya pada badan alat-alat
praktikum yang digunakan, karena hal tersebut bisa saja merusak fungsi alat
tersebut.
1.
Standar
Operasional Prosedur Pengadaan Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
Menurut
Pradipta (2016 : 543- 544) Ketersediaan
atau adanya standar operasional prosedur merupakan bagian dari peralatan yang
sering disebut juga perlengkapan. Adapun asumsi menurut peneliti sendiri
tentang adanya hubungan antara ketersediaan SOP terhadap kepatuhan pelaksanaan
SOP yaitu mengingat peranan sarana dalam setiap tindakan itu sangat penting
dimana dengan adanya acuan dalam bekerja maka akan membuat tindakan seseorang
menjadi sistematis dan sama. Melalaikan penggunaan APD bisa dikatakan juga melalaikan
SOP karena didalam dokumen SOP sudah tertera rincian peralatan yang dibawa dan
dikenakan termasuk personal
protector, karena tiap pekerjaan membutuhkan peralatan yang berbeda.
Menurut Suseno (2017 : 78 ) Berdasarkan Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana prasarana menyebutkan bahwa SMA sekurang-kurangnya memiliki
14 prasarana yang salah satunya adalah laboratorium Fisika. Sedangkan menurut Permendiknas nomor 26 tahun 2008 tentang standar tenaga laboratorium Sekolah/Madrasah, pasal 1 ayat 1
menyebutkan bahwa standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium,
tenaga teknisi dan laboran. Secara umum standar sarana-prasaran laboratorium fisika SMA telah terpenuhi, tetapi untuk standar tenaga laboratorium belum terpenuhi. Laboratorium fisika SMA belum memiliki tenaga teknisi,
bahkan kepala laboratorium dan laboran yang ada belum memiliki kompetensi yang cukup dalam pengelolaan laboratorium. Sehingga diperlukan program peningkatan sumber daya manusia yang menguasai manajemen dan system pengelolaan laboratorium sekolah.
Prosedur Pengadaan alat dan bahan laboratorium :
1.
Kepala Laboratorium, teknisi dan
laboran mendata alat–alat dan bahan-bahan yang belum tersedia di
laboratorium
2.
Kepala Laboratorium mengajukan proposal
pengadaan alat dan bahan kepada Kepala Sekolah
3.
Kepala Sekolah mendiskusikan
proposal pengajuan alat dan bahan dengan Wakasek Kurikulum dan Wakasek
Sarana Prasarana
4.
Kepala Laboratorium menunggu hasil
keputusan dari proposal yang diajukan.
|
FORM PERMINTAAN PEMBELIAN ALAT / JASA
|
|||
No Form :
|
Tanggal terbit :
|
Revisi :
|
||
FORM-LABOR-001-009
|
|
00
|
NO URUT
|
NAMA ALAT / JASA
|
BANYAK
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|
|
|
|
|
|
Jambi, 2016
Diminta Oleh: Disetujui
Oleh:
Analis Fisika Ka.
Lab. PendidikanFisika KepalaLaboratoriumPendidikan
Kimia
………………………………… ….…………………………………..
NIP.19851101201212101
Mengetahui:
(Kabag
TU)
( Ir. Megawati, M.M)
2.
Standar
Operasional Prosedur Pemusnahan Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
Secara umum, metode pembuangan
limbah laboratorium terbagi atas empat metoda, yaitu:
1.
Pembuangan langsung dari
laboratorium
Metode pembuangan langsung ini dapat
diterapkan untuk bahan-bahan yang dapat tidak berbahaya seperti specimen
tumbuhan. Bahan-bahan yang dapat larut dalam air dibuang langsung melalui bak
pembuangan limbah laboratorium.
2.
Pembakaran terbuka
Metode
pembakaran terbuka dapat diterapkan untuk bahan-bahan organik yang kadar
racunnya rendah dan tidak terlalu berbahaya. Bahan-bahan organik tersebut
dibakar ditempat yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk.
3.
Pembakaran dalam insenerator
Metode
pembakaran dalam insenerator dapat diterapkan untuk bahan-bahan toksik yang
jika dibakar ditempat terbuka akan menghasilkan senyawa-senyawa yang bersifat
toksik.
4.
Dikubur di dalam tanah
Dengan
perlindungan tertentu agar tidak merembes ke badan air. Metode ini dapat
diterapkan untuk zat-zat padat yang reaktif dan beracun.
Alat-alat
percobaan pada praktikum fisika jika rusak seperti mikrometer, multimeter,
stopwatch, neraca o'hauss dsb biasanya akan diperbaiki terlebih dahulu. staf
tekhnisi akan memeriksa alat tersebut, jika memang alat tersebut kurang akurat
atau presisi, maka alat akan dikalibrasi ulang. jika alat tersebut mengalami
kerusakan total, barulah alat tersebut dibuang. Limbah dari laboratorium fisika umumnya hanya merupakan bahan-bahan yang
habis pakai seperti pita kertas ticker time, kawat penghantar/kabel, kapasitor,
dsb.
Alat yang rusak
atau pecah sebaiknya ditempatkan pada tempat tersendiri, dan
dituliskan dalam buku kasus dan buku inventaris laboratorium IPA kemudian
dipisahkan alat gelas dan alat non gelas. Alat non gelas di dimusnahkan dengan
cara dibakar pada tempat yang agak jauh dari lokasi laboratorium. Alat gelas
dimusnahkan dengan cara ditimbun atau dikubur di dalam tanah.
Jika thermometer yang digunakan
pecah, maka sebaiknya kita data terlebih dahulu thermometer yang pecah tersebut
dan kemudian kita kumpulkan pecahan an di tempat jauh dari permukiman. Namun
demikian, tidak semua sampah dapat dimusnahkan bila dibakar, misalnya kaleng,
logam, kaca, dan besi, sehingga diperlukan alat pembakar sampah bertemperatur
tinggi (Incineration) untuk menghancurkannya. pemusnahan gelas ukur cukup
kumpulkan pecahan kaca lalu ditimbun didalam tanah.
3. Standar Operasional Prosedur
Peminjaman Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
Kegiatan
praktikum di laboratorium tentunya membutuhkan berbagai alat dan bahan. Alat
dan bahan tersebut dapat dipinjam dari laboratorium sebelum kegiatan praktikum
berlangsung. Standar Operasional Prosedur peminjaman alat/barang/sarana dan
prasarana yang dimiliki oleh laboratorium dalam hal pertanggung jawabannya
dipegang oleh Kepala laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggung
jawab laboratorium. Standar Operasional Prosedur ini ditujukan untuk
menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam
inventaris alat/barang/sarana dan prasarana di bawah pertanggung jawaban Kepala
aboratorium dan Penanggung jawab laboratorium yang selanjutnya dapat digunakan
sebagai acuan.
Sebelum
melakukan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana dari laboratorium
terdapat kegiatan-kegiatan prosedural yang harus dilakukan. Kegiatan-kegiatan
ini diperlukan agar peminjam dapat bertanggung jawab penuh dan menjadi bukti
bahwa alat atau barang tersebut sedang dipinjam. Prosedur tersebut meliputi:
a.
Pengajuan surat permohonan
peminjaman
Alat/barang/sarana dan prasarana
yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Kepala laboratorium dan
Penanggungjawab laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan oleh semua
sivitas akademika. Oleh karena itu semua sivitas akademika yang ingin
mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana tersebut, haruslah mengajukan
surat permohonan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana tersebut kepada
Kepala laboratorium.
Surat permohonan pinjaman berisi
nama peminjam, jabatan peminjam, bagian peminjam,
alamat peminjam (alamat kampus dan ruang), keperluan pinjaman (acara, waktu dan
tempat), lama peminjaman, serta nama barang yang akan dipinjam dan jumlahnya.
b.
Pengesahan permohonan pinjaman
Terdapat beberapa tahap pengesahan permohonan
pinjaman di laboratorium diantaranya yaitu:
1. Alat/barang/sarana
dan prasarana milik laboratorium yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui
tahap pertama atau pengajuan surat permohonan pinjaman akan segera ditindak
lanjuti;
2.
Penanggungjawab laboratorium akan
memeriksa surat permohonan pinjaman tersebut dan Penanggung jawab laboratorium
mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima atau menolak setiap surat permohonan
pinjaman yang masuk terutama melihat kepentingan peminjaman alat/barang/sarana
dan prasarana tersebut dengan diketahui oleh Kepala laboratorium. Selama
permohonan peminjaman tersebut untuk keperluan kegiatan bukan untuk kepentingan
pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan diterima;
3.
Pemohon yang tertulis dalam surat
permohonan peminjaman menjadi penanggung jawab terhadap alat/barang/sarana dan
prasarana yang dipinjamnya;
c.
Pengisian surat pinjaman
Tahapan ketiga dari prosedur ini
adalah pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah
diperiksa dan disetujui oleh penanggung jawab laboratorium dan diketahui oleh
Kepala laboratorium.
d.
Penyerahan pinjaman dan pengecekan
awal
Setelah pemohon mengisi surat bukti
peminjaman, langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah menerima
alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan
pengecekan awal terhadap semua barang yang dipinjam. Pemohon kemudian dapat
mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk
keperluan yang dimaksud dan bertanggungjawab penuh terhadap alat/barang/sarana
dan prasarana pinjaman tersebut.
e.
Pengembalian pinjaman dan pengecekan
akhir
f.
Setelah alat atau barang tersebut
selesai digunakan, maka alat harus dikembalikan lagi kepada penangging jawab
laboratorium. Berikut adalah beberapa tahap pengembalian pinjaman dan
pengecekan akhir di laboratorium:
1.
Melakukan pengecekan akhir terhadap
semua barang pinjaman dan harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang
tersebut dipinjam;
2.
Jika ternyata pada saat
pengembalian, alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut dinyatakan
rusak atau hilang sebelum dikembalikan,
maka pemohon pinjaman harus bertanggungjawab terhadap alat/barang/sarana
dan prasarana pinjaman tersebut dan harus menggantinya.
g.
Pengisian surat pengembalian
Sebelum mengembalikan alat atau
barang yang dipinjam, maka peminjam harus mengisi surat pengembalian sebagai
bukti bahwa alat tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab peminjam. Tahapan
pengisian surat pengembalian di laboratorium adalah sebagai berikut:
5.
Pemohon mengisi tanggal pengembalian
alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut;
6.
Setelah pemohon mengisi tanggal
pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan selesai.
h.
Ketentuan peminjaman bagi pihak luar
Peminjaman alat/barang/sarana dan
prasarana bagi pihak di luar sivitas akademika juga mengikuti prosedur yang
sama yang disebutkan pada poin-poin di atas. Selain ketentuan-ketentuan
tersebut, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh peminjam dari pihak
luar yaitu:
1.
Peminjam harus menitipkan kartu
tanda pengenal atau sejenisnya;
2.
Peminjam dikenakan biaya sewa, yang
harganya sesuai dengan jenis barang yang dipinjam. Harga sewa ditentukan sesuai
dengan kesepakatan pengelola laboratorium.
FORM BON PEMINJAMAN
ALAT LABORATORIUM FKIP FISIKA
Judul
Praktikum :
Nama
Mata Kuliah :
Proram
Studi :
Hari :
Tanggal :
No
|
Nama Alat
|
Merk
|
Banyaknya
|
Ket.
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
Jambi,
Mengetahui
Kepala
Laboratorium Pendidikan Fisika
(...........................................)
NIP.
|
Yang menerima
Dosen/asisten
Praktikum
|
PLP yang
memberikan
Edi Yuversa,
S. Pd
NIK. 20151028
|
4. Standar Operasional Prosedur
Pelayanan
Pengguna yang bekerja di
laboratorium pasti sangat membutuhkan pelayanan dari laboran. Pelayanan yang
diterima oleh pengguna tersebut akan menimbulkan ekspresi pengguna, baik
ekspresi positif maupun negatif. Kinerja pelayanan dikaitkan dengan harapan (expectation)
dan kepuasan (satisfaction) maka gambarannya adalah sebagai berikut:
1.
Kinerja < Harapan (performance
< expectation), dapat dianggap tidak memuaskan.
2.
Kinerja = Harapan (performance
= expectation), pelayanan dianggap biasa atau wajar-wajar saja.
3.
Kinerja > Harapan (performance
> expectation), pelayanan kepada pelanggan dianggap istimewa dan
sangat memuaskan, karena pelayanan yang diberikan ada pada tahap yang optimal.
Kinerja Pengguna Laboratorium
Kinerja dosen sebagai pengguna
laboratorium sangat dipengaruhi oleh kinerja pengelola selama melakukan
pelayanan terhadap kebutuhan dosen selama bekerja di laboratorium. Mayoritas
dosen sering mengarahkan mahasiswa untuk duduk dengan rapi dan bekerja dengan
aman. Sebagian besar dosen menyatakan tidak pernah mengisi buku penggunaan
laboratorium sebelum menggunakan laboratorium karena laboran tidak pernah
mengingatkan dan sebagian lagi menyatakan karena laboran jarang menyarankan
kepada dosen untuk mengisi buku penggunaan laboratorium sebelum dan sesudah
menggunakan laboratorium alat/ bahan. Berdasarkan urain tersebut, maka faktor
peran dapat dikategorikan cukup baik.
Kinerja mahasiswa sebagai pengguna
laboratorium sangat dipengaruhi oleh kinerja pengelola selama melakukan
pelayanan terhadap kebutuhan mahasiswa selama bekerja di laboratorium.
Mahasiswa akan segera melapor kepada laboran apabila terjadi kecelakaan saat
praktikum dan mayoritas mahasiswa bertanggung jawab apabila merusak/
menghilangkan alat-alat laboratorium.
Pelayanan
yang diterima dapat teramati melalui 5 faktor kualitas kinerja yakni reability
(keandalan), responsiveness (daya tanggap), assurance (jaminan),
emphaty (empati), dan tangible (kasat mata/ nyata). Faktor reability
memperoleh kategori cukup. Mayoritas dosen menyatakan tidak dapat
menggunakan alat/ bahan dengan mudah karena tidak adanya SOP yang tertera/
terletak dekat dengan alat/ bahan. Hanya sebagian kecil alat/ bahan yang
memiliki SOP dan diberi label. Sedangkan menurut mahasiswa, laboran tidak
selalu siap dan tahu apa yang dibutuhkan kepada pengguna/ praktikan dan tidak
selalu membantu sewaktu mahasiswa mendapat kesulitan dan dapat memberikan solusi
atas permasalahan yang dihadapi.
Faktor
responsiveness memperoleh kategori puas. Sebagian besar dosen menyatakan
dapat menemukan alat/ bahan yang dibutuhkan dengan mudah karena adanya daftar
alat/ bahan di setiap lemari penyimpanan Sedangkan respon yang diberikan
mahasiswa berada dalam kategori cukup karena menurut mahasiswa, laboran tidak
cepat tanggap dengan permasalahan yang dihadapi mahasiswa dalam mencari alat/
bahan.
Faktor
assurance berada dalam kategori cukup. Sebagian dosen menyatakan
kualitas alat/ bahan yang akan digunakan dosen sulit diketahui karena tidak
adanya catatan riwayat kerusakan alat/ bahan. Menurut mahasiswa pengelola dapat
membangun rasa aman dan nyaman bagi pengguna sehingga pengguna dapat bekerja
dengan nyaman tanpa khawatir kehilangan barang.
Faktor
emphaty berada dalam kategori cukup. Mayoritas dosen menyatakan bahwa
mereka tidak merasa terbantu oleh laboran saat terjadi kecelakaan kerja, dan
juga saat dosen mengalami kesulitan karena dosen merasa laboran kurang sigap
dalam menindaklanjuti keluhan dosen. Selain itu, laboran tidak selalu peduli
dengan setiap permasalahan yang dihadapi mahasiswa. Pemahaman laboran terhadap
kebutuhan dan keinginan mahasiswa dirasa kurang baik, meskipun laboran
mempunyai kemampuan yang cukup dalam mengolah dan menyajikan informasi.
Faktor
tangible berada dalam kategori cukup. Faktor ini merupakan faktor yang
dapat diamati secara lagsung oleh pengguna laboratorium. Beberapa dosen
menyatakan tidak mengetahui adanya jadwal penggunaan laboratorium karena jadwal
penggunaan laboratorium hanya berisi jadwal praktikum dan bukan jadwal
penggunaan laboratorium secara keseluruhan dan juga diletakkan di dalam
laboratorium. Selain itu, dosen menyatakan tidak dapat menggunakan/ meminjam
alat/ bahan di laboratorium dengan mudah karena penyimpanan alat masih kurang
rapi. Akan tetapi, dosen menunjukkan respon positif dengan penataan meja dan
kursi, pengaturan kesejukan udara dan pencahayaan di laboratorium namun
mayoritas dosen menunjukkan tidak nyaman bekerja di laboratorium karena
laboratorium dirasa kurang luas.
Contoh SOP Pelayanan :
INSTRUKSI
KERJA
PRAKTIKUM
LAYANAN
LABORATORIUMPENDIDIKAN
FISIKA
JURUSAN
P - MIPA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI
IK-SMM-LABOR-001-001
Revisi
ke
|
:
|
Tanggal
|
:
|
Dikaji
ulang oleh
|
: Ketua Divisi Jaminan
Mutu
|
Disetujui
Oleh
|
:
Dekan
|
Universitas Jambi, 2016 – All Rights Riserved
UNIVERSITAS JAMBI
|
INSTRUKSI
KERJA
Praktikum Layanan
IK-SMM-LABOR-001-001
|
Disetujuioleh
Dekan
|
|
Revisike
|
Tanggal
|
||
INSTRUKSI KERJA
PRAKTIKUM LAYANAN
Tujuan, ruang lingkup,
time frame dan bagan alir mengacu pada
SOP Praktikum Layanan (SOP-SMM-LABOR-001)
No
|
Pihak Terkait
|
Tindakan
|
Alokasi Waktu
|
1
|
Assisten Praktikum
|
Assisten praktikum
mengisi Form Bon Permintaan Alat dan Zat lalu mengajukan ke Analis sebelum praktikum
dilaksanakan.
|
3
Hari
|
2
|
Analis Laboratorium
|
Analis menerima
Form Bon Permintaan Alat dari Assisten, kemudian Analis menyiapkan alat yang
dibutuhkan Asisten untuk pelaksanaan praktikum.
|
1 Hari
|
3
|
Assisten Praktikum
|
Assisten menyiapkan
alat yang akan digunakan praktikan pada suatu percobaan/judul praktikum.
|
1x
Pertemuan
|
4
|
Praktikan
|
Melaksanakan kegiatan
praktikum di laboratorium pendidikan Fisika.
|
1x
Pertemuan
|
5
|
Assisten praktikum
|
Assisten mengisi
Form Berita Acara Pelaksanaan Praktikum.
|
1x
Pertemuan
|
6
|
Analis Laboratorium
|
Analis menerima
Form Berita Acara Pelaksanaan Praktikum dari Assisten dan mengawasi kelancaran
kegiatan praktikum.
|
1x Pertemuan
|
7
|
Assisten Praktikum
|
Assisten mengisi
Form Berita Acara Kebersihan Ruangan dan mengawasi kelancaran piket harian.
|
1x Pertemuan
|
8
|
Analis Laboratorium
|
Anali smenerima
Form Berita Acara Kebersihan Ruangan dari Assisten.
|
1 Semester
|
9
|
Kepala Laboratorium
|
Kepala Laboratorium
menerima Form Berita Acara Kebersihan Ruangan dari Assisten merekomendasikan penilaian
akademik praktikan ke Tim Dosen / Mata kuliah.
|
1 Semester
|
5.
Standar
Operasional Prosedur Pemeliharaan
|
FAKULTAS KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI
PROSEDUR
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prosedur :
Pemeliharaan Alat
|
No. Dokumen :
SOP-SMM-LABOR-003
|
Tanggal Terbit :
|
Revisi :
00
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk memastikan fungsi
alat yang ada di Laboratorium Fisika FKIP UNJA selalu dalam keadaan baik.
|
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini menetapkan dan merinci proses
pembuatan schedule pemeliharaan alat, pelaksanaan pemeliharaan alat, dan
perbaikan kerusakan alat.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. ISTILAH
· ISO : The
International Organization for Standardization
· SOP : Standard
Operation Procedure
· SMM : Sistem Manajemen
Mutu
· MR : Management
Representative
· DCC : Document
Controller
· Ka. Lab :
Kepala Laboratorium Pendidikan Fisika
· FORM : Formulir
· UBMN : Umum
Barang Milik Negara
|
4.DOKUMEN
TERKAIT
(Null)
5.REFERENSI
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. TANGGUNG JAWAB
· Kepala Subbag
UBMN bertanggungjawab untuk memastikan prosedur ini berjalan effektif
· Ka. Lab
bertanggungjawab terhadap pemeliharaan barang yang diminta
|
7. LAMPIRAN
· FORM-LABOR-001-007
Pemeliharaan Alat
· Form-LABOR-001-009
Form Permintaan Pembelian Alat / Jasa
·
Form-LABOR-001-008 Laporan Kerusakan Alat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. PERUBAHAN DOKUMEN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Dokumen : prosedur pemeliharaan Alat
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor
Dokumen : SOP-SMM-LABOR-003
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO.REV.
|
TGL REV
|
URAIAN PERUBAHAN
|
DISUSUN
|
DIPERIKSA
|
DISAHKAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
9.
FLOWCHARTPEMELIHARAAN
ALAT
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Proses
|
PIC
|
Detail proses
|
Dokumen
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ka.Lab
|
·
MembuatjadwalpemeliharaanAlat di
LaboratoriumPendidikanFisika
(1 Hari)
|
FORM-LABOR-001-007
PemeliharaanAlat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Ka. Lab
|
MembuatpermintaanpembelianAlat
/ Jasauntukmelakukanpemeliharaan
(3 Hari)
|
Form-LABOR-001-009 Form
PermintaanPembelianAlat/ Jasa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Ka. Lab
|
· Melakukanpemeliharaanperlengkapan
· Cekhasilpemeliharaan
-
Jika “berfungsi”
makabuatrencanabaruuntukperiodeselanjutnya
-
Jika “tidakberfungsi” makalakukan proses
pemeliharaanulang
(2 Hari)
|
FORM-LABOR-001-007
PemeliharaanAlat
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
10.
FLOWCHART PERBAIKAN KERUSAKAN ALAT
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Proses
|
PIC
|
Detail proses
|
Dokumen
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ka. Lab
|
KepalaLaboratoriumPendidikanFisikamelaporkankerusakanalat
di laboratoriumPendidikanFisika
(1 hari)
|
Form-LABOR-001-008
LaporanKerusakanAlat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kasubbag UBMN
|
·
MenerimalaporankerusakanAlatLaboratoriumdariKa.
LaboratoriumPendidikanFisika
(1 hari)
|
Form-LABOR-001-008
LaporanKerusakanAlat
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kasubbag UBMN
|
·
Melakukanverifikasilaporan
Ø
Jikakerusakanparahmakamintapersetujuanpimpinanuntukperbaikan
Ø
Jikakerusakantidakparahmaka proses
perbaikandapatlangsungdilakukan/ditangani
·
Jikaperbaikankerusakanparahtidakdapatdisetujuiatasan,
makadisampaikankepadaKa. Laboratoriumbahwaperbaikanbelumdapatdilaksanakan
(1Hari)
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kasubbag UBMN
|
·
Jikaperbaikankerusakanparahmakadilakukanpenggantianalat
yang rusakataumenggunakanjasadaripihakketiga (Teknisikhusus)
(3 Hari)
|
Form-LABOR-001-009 Form
PermintaanPembelianAlat/ Jasa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Ka. Lab
|
·
Melakukanpengecekanatasperbaikan yang
telahdilakukan
Ø
Jikahasilbaikmakalaporankerusakan closed
Ø
jikahasiltidakbaikmakalakukanperbaikanulangsampaihasilbaik
(1 Hari)
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENGESAHAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
DISUSUN OLEH
|
DIPERIKSA OLEH
|
DISAHKAN OLEH
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
NAMA
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
JABATAN
|
Ka. Lab. PendidikanFisika
|
Wadek 2
|
Dekan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
TANDA TANGAN
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
TANGGAL
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR PUSTAKA
Halide. 2008. Standar Operating Procedures (SOP) Laboratorium. Makassar: Universitas
Fajar, Pebriyanti
Yeni. 2016. Kajian Penyusunan Dokumen Sistem (Panduan, Prosedur, dan Formulir) Guna Mendukung
Manajemen Mutu Perpustakaan.
Jurnal Pari. Vol. 2 No. 2. ISSN : 2502-0730
Pradipta,
dkk. 2016. Analisis Kepatuhan Pelaksanaan
Standard Operational Procedure (Sop) Pada Pekerja Kelistrikan Di Pt. Angkasa Pura I Semarang Tahun 2016.
Jurnal Kesehatan Masyarakat. Vol. 4. No. 3. ISSN: 2356-3346
Silaban,
Dede Nova. 2014. Pengelolaan Laboratorium. http://novasilaban92
.blogspot.com/2014/05/uts-penglab_6848.html. 4 Februari
2018 (11:14).
Suseno,
Nyoto dan Riswanto. 2017. Sistem Pengelolaan Laboratorium Fisika Untuk Mewujudkan
Pelaksanaan Praktikum Yang Efisien. Jurnal Pendidikan Fisika Universitas Muhammadiyah Metro. Vol. 5. No. 1.
ISSN: 2337-5973
Stiyawan,
dkk. 2018. Dampak Tidak Patuh Terhadap Pelaksanaan SOP Alur Rawat Jalandi Rumah Sakit “X” Malang. Ekspektra
: Jurnal Bisnis dan Manajemen.Vol. 2. No. 1. ISSN:
2549-3604
Tidak ada komentar:
Posting Komentar