MAKALAH
PENGERTIAN
PENGELOLAAN BIAYA PENDIDIKAN DAN JENIS–JENIS BIAYA PENDIDIKAN
Dibuat
untuk memenuhi tugas Pengelolaan Pendidikan
Disusun
oleh :
Kelompok
4 :
Dany
Tri Krismawanti (A1C317001)
Alexander
Yuda Abimantara (A1C317029)
Ayu
Meilinda (A1C317025)
Weni
Sukarni (A1C317035)
Dosen
Pengampu :
Dwi
Agus Kurniawan, S.Pd., M.Pd.
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN FISIKA
JURUSAN
PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Pengelolaan biaya pendidikan dan
jenis-jenis biaya pendidikan ini tepat pada waktunya. Penulis berharap makalah ini
dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pembaca.
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas pengelolaan
pendidikan.
Tidak
sedikit kendala yang kami hadapi dalam menyelasaikan makalah ini, namun dengan
motivasi dan dorongan yang telah diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Oleh karena itu, kami mungucap terimakasih kepada:
1.
Bapak Dwi Agus Kurniawan , selaku dosen
pengampu mata kuliah pengantar pendididkan;
2.
Teman-teman yang telah mendukung
terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa makalah yang penulis buat tentunya masih jauh dari
kesempurnaan, untuk itu penulis mohon maaf dan mengharapkan saran dan kritik
yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Akhir kata penulis
mengucapkan terima kasih, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua
terkhususnya dalam merancang penelitian.
Akhir kata, penulis
mengucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai setiap urusan
kita. Amin
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.................................................................................
i
KATA
PENGANTAR............................................................................... ii
DAFTAR
ISI.............................................................................................. iii
DAFTAR
TABEL...................................................................................... iv
BAB
I PENDUHULUAN
1.1
Latar Belakang...................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah................................................................................. 2
1.3
Tujuan................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Kajian Pustaka
2.1.1
Konsep Pengelolaan Biaya Pendidikan............................................. 3
2.1.1.1
Pengertian Manajemen Pembiayaan Pendidikan............................ 3
2.1.1.2
Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan Pendidikan......................... 7
2.1.1.3
Pentingya Pengelolaan Biaya Pendidikan...................................... 10
2.1.1.4
Fungsi dan Manfaat Pengelolaan Biaya Pendidikan...................... 13
2.1.2 Jenis-jenis
Pengelolaan Biaya Pendidikan
2.1.2.1
Jenis-jenis Biaya Pendidikan.......................................................... 20
2.1.2.2
Sumber Dana Pendidikan............................................................... 30
2.2
Kajian Kritis.......................................................................................... 38
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan........................................................................................... 41
3.2
Saran..................................................................................................... 41
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................ 42
DAFTAR
TABEL
TABEL
1.................................................................................................... 25
TABEL
2.................................................................................................... 26
TABEL
3.................................................................................................... 26
TABEL
3.1................................................................................................. 27
TABEL
3.2................................................................................................. 27
TABEL
3.3................................................................................................. 27
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pendidikan adalah
faktor penting untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Kenyataannya, tidak semua orang dapat memperoleh pendidikan yang wajar karena mahalnya biaya
yang harus dikeluarkan. Kondisi inilah yang mendorong terbentukya aturan tentang pendidikan dalam amandemen
UUD 1945. Pendidikan
sebagai salah satu elemen yang sangat penting dalam mencetak generasi penerus
bangsa juga masih jauh dari yang diharapkan. Seharusnya pendidikan merupakan
hak bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI
Tahun 1945 bahwa tujuan Negara yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Hal ini
memiliki konsekuensi bahwa Negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi
seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang layak bagi
kehidupannya.
Sekolah
sebagai satuan pendidikan memiliki tenaga yang terdiri dari kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, guru, tenaga administratif, laboran, pustakawan, dan
teknisi sumber belajar, sarana dan prasarana
yang meliputi tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga,
serta biaya yang mencakup biaya investasi. Biaya untuk personil antara
lain untuk kesejahteraan dan pengembangan profesi, sedangkan untuk
biaya nonpersonil berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan, dan
kegiatan pembelajaran..
Pengelolaan
pendidikan adalah bagian terintegrasi dari pembangunan sumber daya manusia
(SDM), dimulai dari mendidik anak usia 7-12 tahun s/d 20-30 tahun, bahkan ada
pendidikan seumur hidup. Karena pembangunan pendidikan adalah sumber energi,
maka visi administrator dan para pengambil kebijakan pendidikan yang tajam
menjadi persyaratan penting untuk membangun potensi SDM secara keseluruhan
sehingga menjadikan manusia memiliki kemampuan yang berkualitas. Pemahaman
administrator pendidikan untuk menjawab bagaimana dasar penentuan dan pemilihan
biaya yang berhubungan dengan guru, jangka waktu penentuan biaya pendidikan,
dan apa yang berhubungan dengan perkiraan keuangan yang dibutuhkan adalah
penting (Sagala, 2005: 196).
Mengingat pentingnya peran pembiayaan dan keuangan dalam
proses pembelajaran, maka tidak dapat dihindari adanya tata kelola keuangan
yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan. Tata kelola keuangan ini
selanjutnya disebut sebagai manajemen pembiayaan/keuangan. Banyak sekolah yang
tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar secara optimal, hanya karena
masalah keuangan, baik untuk menggaji guru maupun untuk mengadakan sarana dan
prasarana pembelajaran. Dalam hal ini, maupun tuntutan reformasi adalah
pendidikan yang murah dan berkualitas, namun pendidikan yang berkualitas
senantiasa memerlukan dana yang cukup banyak.
Standar pembiayaan sebagai salah satu Standar Nasional
Pendidikan yang berpengaruh terhadap tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Uraian Standar Pembiayaan Pendidikan dapat ditelusuri dari Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP
RI SNP). “Pada Bab IX pasal 62 dari PP tersebut disebutkan bahwa Standar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan telah menegaskan bahwa pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat. Agar penyelenggaraan penddiikan disekolah dapat berjalan dengan
baik, maka harus ada ketersediaan dana yang mencukupi. Ketidakmampuan sekolah
dalam menyediakan dana dikhawatirkan akan menghambat proses penyelenggaraan
pendidikan. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus menyadari serta
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam hal pembiayaan pendidikan
agar dapat terselenggara dengan baik.
1.2 Tujuan
1.2.1.
Dapat mengetahui konsep pengelolaan pendidikan
1.2.2.
Dapat mengetahui jenis-jenis pengelolaan biaya pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1 Kajian Pustaka
2.1.1
Konsep Pengelolaan Biaya Pendidikan
2.1.1.1
Pengertian Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Menurut
Suparlan (2015:41), Mary Parker Follet telah mendefinisikan manajemen sebagai
seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini bermakna bahwa
seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk secara
sinergi mencapai tujuan organisasi. Dalam definisi operasionalnya, Ricky W.
Griffin menjelaskan bahwa manajemen tidak lain adalah “satu proses perencanaan
(planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), pengoordinasian (coordinating), dan pengontrolan (controlling) sumber daya untuk mencapai
sasaran (goal’s) secara efektif dan
efisien”.
Menurut Fatah
(2012:96-97), biaya pendidikan adalah nilai rupiah yang digunakan untuk
kegiatan pendidikan yang terdiri dari seluruh sumber daya. Menurut Permendiknas
No. 69 tahun 2009, yang termasuk kedalam biaya pendidikan, antara lain sebagai
berikut:
a. Biaya
Alat Tulis Sekolah (ATS)
Biaya
alat tulis sekolah adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang
dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar.
b. Biaya
Bahan dan Alat Habis Pakai (AHP)
Biaya alat dan bahan
habis pakai adalah biaya untuk pengadaan alat-alat dan bahan-bahan praktikum
IPA, alat-alat dan bahan praktikum IPS, alat-alat dan bahan-bahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan
praktikum keterampilan, alat-alat dan bahan-bahan olahraga, alat-alat dan
bahan-bahan kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan kesehatan dan keselamatan,
tinta stempel, toner/tinta printer, dan lain-lain, yang habis dipakai dalam
waktu satu tahun atau kurang.
c. Biaya
Pemeliharaan dan perbaikan ringan
Biaya
pemeliharaan dan perbaikan ringan adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki
sarana dan prasarana sekolah/madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan
prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan
mengajar.
d. Biaya
daya dan jasa
Biaya daya dan jasa
adalah biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan
belajar dan mengajar di sekolah/madrasah seperti listrik, telepon, air, dan
lain-lain.
e. Biaya
transportasi/perjalanan dinas
Biaya
transportasi/perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan
dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik didalam kota maupun
diluar kota.
Menurut
Gaffar (1989) dalam Mulyasa (2014:19-20) mengemukakan bahwa manajemen
pendidikan mengandung arti sebagai proses kerja sama yang sistematik, sistemik,
dan komprehensif dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Manajemen
pendidikan juga dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berkenaan dengan
pengelolaan proses pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, baik
tujuan jangka pendek, menengah, maupun tujuan jangka panjang.
Menurut
Masditou (2017:119), Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu sistem yang sentral dalam pendidikan,
pembiayaan bagian dari pada pendukung penyelenggaraan pendidikan karena
menyangkut tentang pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan dari hal
yang terkecil sampai kepada pembiayaan operasional yang besar. Penggunaan pembiayaan
pendidikan diorientasikan kepada pembiayaan operasional pendidikan yang
mendukung pada peningkatan mutu pendidikan yang tepat sasaran dengan memenuhi sistem tata kelola manajemen keuangan
sekolah harus dipahami dalam pelaksanaan pembiayaan pendidikan.
Menurut
Masditou (2017:121), Manajemen sebagai suatu disiplin keilmuan yang secara
singkat diartikan sebagai proses yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan melalui
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi tidak dapat dipisahkan dari
pengelolaan keuangan madrasah/sekolah. Mengingat pentingnya peran pembiayaan
dan keuangan dalam proses pembelajaran, maka tidak dapat dihindari adanya tata
kelola keuangan yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan. Tata kelola
keuangan ini selanjutnya disebut sebagai manajemen pembiayaan/keuangan.
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia Nomor 44 Tahun
2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan
Dasar Pasal 1 ayat 5 “Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang
disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik
sesuai peraturan perundang-undangan”.
Menurut
Akdon, dkk (2015:23), pembiayaan pendidikan merupakan aktivitas yang berkenaan
dengan perolehan dana (pendapatan) yang diterima dan bagaimana penggunaan dana
tersebut dipergunakan untuk membiayaai seluruh program pendidikan yang telah
ditetapkan.
Menurut
Pasrizal (2014:14) Manajemen biaya adalah suatu aktifitas pengelolaan biaya dan
dapat berfungsi sebagai alat perencanaan, keputusan, dan kontrol dengan demikian kegiatan dapat
dilakukan secara maksimal, efektif, dan efisien dalam mencapai tujuan baik itu
lembaga yang bersifat profit maupun non profit. Untuk mencapai keberhasilan
dengan daya saing tinggi, lembaga pendidikan perlu memfokuskan perhatian pada
informasi sumber biaya atau yang lain yang memiliki waktu lebih panjang dan
berkelanjutan.
Cost management is the
process, which is necessary to ensure that the planned development of a design
and procurement of a project is such that the price for its construction
provides value for money (VFM) and is within the limits anticipated by the
client. Cost control
has to be exercised before any commitment is made. To do otherwise sees cost
control become a procedure of cost monitoring only. Pre-contract financial
control therefore should be a proper mix between design-cost control and cost
monitoring but with the emphasis on positive cost control rather than passive
monitoring. An essential tool for financial control is the cost plan.
(Potts.2008:46-47)
Yang
artinya manajemen biaya adalah proses, yang diperlukan untuk memastikan bahwa
rencana pengembangan desain dan pengadaan proyek sedemikian rupa sehingga harga
untuk konstruksinya menyediakan nilai uang (VFM) dan dalam batas yang
diantisipasi oleh klien. Pengendalian biaya harus dilakukan sebelum komitmen
dibuat. Untuk melakukan sebaliknya melihat pengendalian biaya menjadi prosedur
pemantauan biaya saja. Oleh karena itu, pengendalian keuangan pra-kontrak harus
merupakan perpaduan yang tepat antara pengendalian biaya desain dan pemantauan
biaya tetapi dengan penekanan pada pengendalian biaya positif daripada
pemantauan pasif. Alat penting untuk pengendalian keuangan adalah rencana
biaya.
Menurut
Marini (2014:37-39), manajemen finansial adalah sebuah sistem yang mempelajari
berbagai sumber pendapatan dan pengeluaran. Manajemen finansial menentukan
prioritas dan memenuhi pengeluaran yang mendapatkan prioritas. Manajemen
finansial juga menjamin kegunaan yang efisien dari sumber daya finansial untuk
pengelolaan sumber daya manusia dan material dalam usaha memenuhi tujuan yang
telah ditentukan sebelumnya.
Manajemen
finansial adalah tindakan manajemen kinerja dihubungkan dengan aspek finansial
sekolah dengan tujuan utama untuk mencapai pendidikan yang efektif yang
dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki kewenangan. Pengelolaan biaya sekolah
dan sumber daya secara efektif membutuhkan:
1. Visi
yang jelas kemana sekolah akan ditujukan, berdasarkan falsafah khusus dan
serangkaian nilai tertentu.
2. Fokus
pada hasil yang diperoleh dengan menyesuaikan pencapaian dan biaya yang
dikeluarkan
3. Pendekatan
kritikal dan analitis terhadap isu dan masalah, serta kemampuan untuk berpikir.
According
to Pandey (2004) in Olaoye (2016:29), opines that for the effective execution
of the finance functions, certain other functions have to be routinely
performed. The concern procedures and systems, and involve a lot of paper work
and time. They do not require specialized skills of finance. Some of the
important routine finance functions are:
a.
Supervision
of cash receipts and payments and safeguarding cash balances.
b.
Custody
and safeguarding of securities, insurance policy documents and other valuable
papers.
c.
Taking
care of the mechanical details of new outside financing.
d.
Record
keeping and reporting.
The finance manager in the modern
enterprises is mainly involved in the managerial finance functions, the routine
finance functions are carried out by executives at lower levels.
Yang artinya berpendapat bahwa untuk pelaksanaan fungsi keuangan yang efektif, fungsi-fungsi tertentu lainnya harus dilakukan secara rutin. Prosedur dan sistem perhatian, dan melibatkan banyak kertas kerja dan waktu. Mereka tidak memerlukan keterampilan khusus keuangan. Beberapa fungsi keuangan rutin yang penting adalah:
a.
Pengawasan penerimaan dan pembayaran kas
dan menjaga saldo kas.
b.
Penitipan dan pengamanan sekuritas,
dokumen polis asuransi dan dokumen berharga lainnya.
c.
Merawat rincian mekanis dari pembiayaan
luar baru.
d.
Pencatatan dan pelaporan.
Manajer
keuangan di perusahaan modern terutama terlibat dalam fungsi-fungsi keuangan
manajerial, fungsi keuangan rutin dilakukan oleh eksekutif di tingkat yang
lebih rendah.
2.1.1.2
Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Pendidikan
Menurut
Choiriyah (2014:96-99), dalam sudut pandang mikro, manajemen keuangan di
lembaga pendidikan perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20
Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan
pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Disamping itu prinsip efektivitas
juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini dibahas masing-masing prinsip
tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
a.
Transparansi
Transparan berarti
adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan
dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen
keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan
lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian
penggunaan, dan pertanggung jawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang
berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan sangat diperlukan
dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam
penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
Disamping
itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah,
masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan informasi dan
menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Orang
tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang
tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu. Perolehan informasi ini
menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah.
b.
Akuntabilitas
Akuntabilitas
adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas
performancenya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi
tanggung jawabnya. Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan
uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah
ditetapkan. Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang
berlaku maka pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab.
Pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah.
c.
Efektivitas
Efektif seringkali
diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner (2004)
mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas
tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang
dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by
qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatif outcomes.
Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas jika kegiatan yang
dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka
mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan.
d.
Efisiensi
Efisiensi
berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efficiency ”characterized by
quantitative outputs” (Garner,2004). Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik
antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya
yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat
dilihat dari dua hal:
1. Dilihat
dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya: Kegiatan dapat dikatakan efisien
kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai
hasil yang ditetapkan.
2. Dilihat
dari segi hasil : kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan
waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik
kuantitas maupun kualitasnya.
Menurut
Wijaya (2009:86-87), Keadilan dalam prinsip-prinsip
manajemen keuangan pendidikan berarti besarnya pendanaan pendidikan
(Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat) disesuaikan dengan kemampuan
masing-masing. Sedangkan prinsip-prinsip khusus meliputi efektivitas,
kecukupan, dan keberlanjutan. Manajemen keuangan sekolah dapat dikatakan
efektif apabila kepala sekolah dapat mengatur keuangan untuk membiayai
aktivitas sekolah dalam rangka mencapai tujuan sekolah yang bersangkutan serta
hasil kualitatifnya sesuai dengan rencana sekolah yang telah ditetapkan.
Prinsip kecukupan berarti pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai
penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Prinsip
keberlanjutan berarti pendanaan pendidikan dapat digunakan secara
berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar
Nasional Pendidikan.
Menurut
Kurniady (2011:43), Upaya dalam mengembangkan model pengelolaan pembiayaan
sekolah dasar, perlu ditetapkan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bertindak
dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan. Berikut ini prinsip-prinsip model
pengelolaan pembiayaan sekolah dasar berdasarkan kebutuhan belajar:
(1) Obyektivitas,
pengelolaan pembiayaan sekolah dasar merujuk pada program atau kegiatan yang
menjadi beban biaya dalam melaksanakan PBM.
(2) Kesatuan
usaha, penggunaan dana tidak boleh dicampurkan dengan kepentingan pribadi
pengelola sekolah yang tidak mendukung kebutuhan belajar peserta didik.
(3) Tarif
harga, pengeluaran dana harus dicatat berdasarkan tarif harga yang sesungguhnya saat itu
berlaku.
(4) Transparan,
penerimaan dan pengeluaran dana dilakukan secara mendetail dan terbuka.
(5) Kondisi
sekolah, pengelolaan pembiayaan yang dilakukan sekolah perlu memperhatikan
lingkungan internal dan eksternal sekolah.
(6) Akuntabel,
penggunaan dana oleh sekolah harus dapat dipertangungjawabkan dan wajar.
2.1.1.3 Pentingnya Pengelolaan
Pembiayaan Pendidikan
Menurut
Mulyasa (2014:47-48), dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan
merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen dan keuangan dan
pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan
terlaksananya kegiatan-kegiatan proses belajar-mengajar disekolah bersama
komponen-komponen lain. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah
memerlukan biaya, baik itu disadari maupun tidak disadari. Komponen keuangan
dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik-baiknya, agar dana-dana yang ada dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal
ini penting, terutama dalam rangka MBS, yang memberikan kewenangan kepada
sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dengan
keperluan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia pendidikan selalu
dihadapkan pada masalah keterbatasaan dana, apalagi dalam kondisi krisis
seperti sekarang ini.
Menurut
Azhari dan Kurniady (2016:27), biaya pendidikan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam
pelaksanaan pendidikan. Untuk mencapai mutu sekolah yang baik, biaya pendidikan
harus dikelola dengan optimal. Oleh karena itu, tahapan pada manajemen
pembiayaan pendidikan perlu diperhatikan. Pada dasarnya tujuan manajemen
pembiayaan pendidikan adalah mencapai mutu sekolah yang diharapkan. Pada setiap
proses tahapan manajemen pembiayaan perhatian utamanya adalah pencapaian visi
dan misi sekolah. Tahapan manajemen pembiayaan pendidikan melalui tahapan
perencanaan pembiayaan pendidikan, tahapan pelaksanaan pembiayaan, dan
pengawasan pembiayaan pendidikan. Permasalahan
yang terjadi dalam lembaga pendidikan terkait dengan manajemen pembiayaan
pendidikan antara lain adalah sumber dana yang terbatas, pembiayaan program
yang tersendat, tidak mendukung visi, misi dan kebijakan sebagaimana tertulis
dalam rencana strategis lembaga pendidikan. Di satu sisi lembaga pendidikan
perlu dikelola dengan baik (good governance), sehingga menjadi lembaga
pendidikan yang bersih dari berbagai penyimpangan yang dapat merugikan
pendidikan.
Menurut Masditou (2017:121-123), banyak sekolah yang tidak dapat melakukan kegiatan belajar
mengajar secara optimal, hanya karena masalah keuangan, baik untuk menggaji
guru maupun untuk mengadakan sarana dan prasarana pembelajaran. Dalam hal ini,
maupun tuntutan reformasi adalah pendidikan yang murah dan berkualitas, namun
pendidikan yang berkualitas senantiasa memerlukan dana yang cukup banyak. Tanpa pembiayaan, proses pembelajaran tidak akan
dapat berjalan dengan baik. “Pembiayaan dan keuangan merupakan salah satu
komponen yang sangat menentukan, merupakan komponen produksi yang menentukan
terlaksananya kegiatan-kegiatan dalam proses pembelajaran bersama komponen yang
lain”. Komponen keuangan dan pembiayaan pendidikan, terutama di
madrasah/sekolah, selayaknya dikelola secara efektif. Pembiayaan pendidikan
yang ada di madrasah/sekolah diatur, direncanakan dan dipergunakan secara baik
dan tepat pada sasaran kebutuhan, dapat bermanfaat secara optimal sesuai dengan
tujuan pendidikan. “pembiayaan pendidikan pada suatu lembaga pendidikan yang
direncanakan, dikelola serta diorganisir secara baik dan tepat sasaran akan
menunjang terselenggaranya proses pembelajaran yang efektif serta dapat
memenuhi kebutuhan madrasah/sekolah”. Pengelolaan terhadap pembiayaan
pendidikan membutuhkan adanya actual
manajemen yang baik, dengan demikian pendidikan yang diselenggarakan harus
berkaitan erat dengan suatu manajemen pendidikan.
Financial management in education is the most vital realm, the effective
dealing of which ensures the promotion of education quality achieved by the
provision of resources. Educational expenditures are considered as investment,
which forms one of the tangible inputs. Cost-benefit analysis can be used to
identify school effectiveness. Proper ratio of expenditures can be maintained
by keeping a balance between spending on teachers and instructional processes
as well as expenditures on management and pupils. Effective supervision of
educational expenditures ensures control over both overspending and money
lapsing. The financial category includes revenues, grants, expenditures and use
of funds. (Yunas.2014:51)
Yang artinya manajemen keuangan dalam pendidikan
adalah bidang yang paling penting, transaksi yang efektif yang menjamin promosi
kualitas pendidikan yang dicapai oleh penyediaan sumber daya. Belanja
pendidikan dianggap sebagai investasi, yang membentuk salah satu input nyata.
Analisis biaya-manfaat dapat digunakan untuk mengidentifikasi efektivitas
sekolah. Rasio pengeluaran yang tepat dapat dipertahankan dengan menjaga
keseimbangan antara pengeluaran untuk guru dan proses pembelajaran serta
pengeluaran untuk manajemen dan murid. Pengawasan yang efektif atas pengeluaran
pendidikan memastikan kontrol atas pengeluaran yang
terlalu banyak dan uang yang hilang. Kategori keuangan termasuk pendapatan,
hibah, pengeluaran dan penggunaan dana.
Menurut Haq (2017:30), tanpa suatu program yang baik sulit kiranya tujuan
pendidikan akan tercapai. Oleh karena itu, pengelolaan harus disusun guna
memenuhi tuntutan, kebutuhan, harapan dan penentuan arah kebijakan sekolah
dalam mencapai tujuan pendidikan. Pengelolaan kerja sekolah merupakan
penjabaran tugas dan pelaksanaan kebijakan Depdiknas yang di sesuaikan dengan
kondisi obyektif. Dalam pelaksanaannya setiap kegiatan mengacu pada pengelolaan
yang ada sehingga proses dan pelaksanaan aktifitas di sekolah lebih terukur,
terpantau dan terkendali. Pengelolaan pendidikan berfungsi sebagai acuan bagi
sekolah dalam mengukur, mengevaluasi dan merevisi kegiatan-kegiatan yang
dianggap perlu. Selain itu pengelolaan pendidikan bertujuan sebagai upaya
sekolah dalam mendukung dan menjabarkan wajib belajar 9 tahun.
Cost
function analysis can provide valuable information for addressing important
public policy questions related to the structure and financial of K–12 school systems. It can be used to evaluate
the potential benefits from
major institutional design changes such as school district consolidations,
expansions of charter schools, or the introduction of vouchers. Cost function
analyses have been used to suggest appropriate adjustments to school funding
formulas for differences in the educational environment or student
demographics. (Gronberg,et al, 2011:193)
Yang artinya Analisis fungsi biaya dapat memberikan
informasi yang berharga untuk menangani pertanyaan-pertanyaan kebijakan publik
yang penting terkait dengan struktur dan pembiayaan sistem sekolah K-12. Ini dapat digunakan untuk
mengevaluasi manfaat potensial dari perubahan desain kelembagaan utama seperti
konsolidasi distrik sekolah, perluasan sekolah piagam, atau pengenalan voucher.
Analisis fungsi biaya telah digunakan untuk menyarankan penyesuaian yang tepat
untuk formula pendanaan sekolah untuk perbedaan dalam lingkungan pendidikan
atau demografi siswa.
2.1.1.4
Fungsi
dan Manfaat Pengelolaan Biaya Pendidikan
Menurut
Mulyasa (2014 :168), fungsi dana dalam MBS pada dasarnya untuk menunjang
penyediaan sarana dan prasarana, seperti tanah, bangunan, laboratorium,
perpustakaan, media belajar, operasi pengajaran, pelayanan administrasi dan
sebagainya. Dana pendidikan sebenarnya tidak selalu aktual dengan
uang (red cost), tetapi segala
sesuatu pengorbanan yang diberikan untuk setiap aktivitas dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan pendidikan.
Menurut
Nurdin dan Sibaweh (2015:203-205), pembiayaan pembangunan pendidikan disusun
dalam rangka melaksanakan ketentuan perundangan serta kebijakan pemerintah
dalam kurun waktu lima tahun kedepan. Pembiayaan pendidikan dalam kurun waktu
2010-2014, disusun dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
Memperjelaskan Pemihakan terhadap Masyarakat Miskin
Pemihakan terhadap
masyarakat miskin dilakukan untuk menghilangkan berbagai hambatan biaya (cost barrier) bagi peserta didik untuk
dapat mengikuti dan menamatkan pendidikan dasar pada sekolah, madrasah, atau
melalui jalur pendidikan nonformal. Hambatan biaya tersebut terdiri atas tiga
jenis pembiayaan pendidikan yang selama ini dibebankan kepada orang tua peserta didik, yaitu biaya
operasi satuan pendidikan, biaya pribadi, dan biaya investasi. Dengan semakin
kecilnya hambatan biaya dapat mengikuti pendidikan paling tidak menamatkan pendidikan
dasar sembilan tahun.
b.
Penguat dan Desentralisasi dan Otonomi Pendidikan
Fungsi dan tujuan
pembiayaan pendidikan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi pendidikan
dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan
penyelenggaraan urusan pendidikan. Seperti ditetapkan dalam UU No.32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah; sektor pendidikan
adalah salah satu yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Depdiknas akan
membantu provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pembangunan sector
pendidikan melalui pola pendanaan DAK, dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan
pembiayaan bersama untuk mengatasi; kekurangan kemampuan pembiayaan bagi sektor pembangunan pendidikan,
sampai tercapainya kondisi pemerintah daerah mampu memenuhi kebutuhan
pembiayaan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan melalui peningkatan
PAD, dan/atau peningkatan alokasi DAU.
c.
Insentif dan Disinsentif bagi peningkatan Akses, Mutu,
dan Tata Kelola
Pembiayaan
pendidikan harus mampu menjadi insentif dan disinsentif bagi upaya peningkatan
akses, mutu, dan tata kelola. Kapasitas pemerintah daerah dan satuan pendidikan
dalam mengelola sumber-sumber daya pendidikan sangat menentukan kebrhasilan
peningkatan akses, mutu, dan tata kelola akan dilakukan oleh pemerintah pusat
untuk mendorong tumbuhnya prakarsa, kreativitas, dan aktivitas pemerintah
daerah dan satuan pendidikan dalam meningkatkan akses, mutu, dan tata kelola.
Insentif dan disinsentif diberikan dalam bentuk hibah (block grant) berdasarkan kriteria peningkatan akses, mutu, dan tata
kelola pendidikan dengan menggunakan indikator-indikator yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Menurut
Wijaya (2009 : 88), peran dan fungsi manajemen keuangan sekolah adalah
menyediakan berbagai informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan,
agar berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi pada suatu entitas pendidikan
(Bastian, 2007). Berbagai informasi keuangan tersebut dapat digunakan oleh
stakeholders sekolah dengan perannya masing-masing meliputi sebagai berikut:
1. Kepala
sekolah
Kepala
sekolah memanfaatkan data-data keuangan sekolah untuk menyusun rencana sekolah
yang dipimpinnya, mengevaluasi kemajuan yang dicapai dalam usahanya untuk
mencapai tujuan sekolah, serta melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
Keputusan yang diambil oleh kepala sekolah berdasarkan data-data keuangan
sekolah adalah menentukan peralatan pendidikan apa yang sebaiknya dibeli, berapa
persediaan alat tulis kantor (ATK) yang harus disiapkan, dan sebagainya.
2. Guru
dan karyawan sekolah
Guru
dan karyawan sekolah merupakan kelompok yang tertarik pada informasi mengenai
stabilitas dan profitabilitas di sekolahnya. Ini berarti bahwa kelompok
tersebut juga tertarik dengan informasi tentang penilaian kemampuan sekolah
dalam memberikan imbal jasa, manfaat
pensiun,
dan peluang kerja.
3. Kreditur
Kreditur
atau pemberi pinjaman tertarik dengan informasi mengenai keuangan sekolah
sehingga dapat memutuskan apakah pinjaman serta bunganya dapat dibayar pada
saat jatuh tempo. Hal tersebut berlaku apabila sekolah tersebut memerlukan
bantuan dari kreditur.
4. Orang
tua siswa
Orang
tua siswa tertarik dengan informasi mengenai kelangsungan hidup sekolah, terutama
perjanjian jangka panjang sekolah serta tingkat ketergantungan sekolah.
5. Pemasok
Pemasok
(supplier) tertarik dengan informasi mengenai kemungkinan jumlah hutang sekolah
yang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
6. Pemerintah
Pemerintah
(termasuk lembaga-lembaga yang berada dibawah otoritasnya) tertarik dengan
informasi mengenai alokasi sumber daya serta aktivitas sekolah. Informasi
tersebut dibutuhkan untuk mengatur aktivitas sekolah, menetapkan anggaran, dan
sebagai dasar penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya.
7. Masyarakat
Sekolah
dapat mempengaruhi anggota masyarakat dengan berbagai cara. Laporan keuangan
sekolah dapat membantu masyarakat dengan cara menyediakan informasi tentang
kecenderungan dan perkembangan terakhir terkait pengelolaan keuangan beserta
rangkaian aktivitasnya.
Menurut
Bafadal (2004) dalam Wijaya (2009) , fungsi dari manajemen keuangan sekolah
meliputi kegiatan-kegiatan (1) perencanaan anggaran tahunan, yaitu penyusunan
secara komprehensif dan realistis mengenai rencana pendapatan dan pembelanjaan
satu tahun sekolah; (2) pengadaan anggaran, yaitu segala upaya yang dilakukan
oleh sekolah untuk mendapat masukan dana dari sumber-sumber keuangan sekolah;
(3) pendistribusian anggaran, yaitu penyaluran anggaran sekolah kepada unit-unit
tertentu di sekolah; (4) pelaksanaan anggaran, di mana setiap personel sekolah
menggunakan seluruh anggaran yang terdistribusikan kepada dirinya untuk
melaksanakan tugasnya; (5) pembukuan keuangan, yaitu keseluruhan pencatatan
secara teratur mengenai perubahanperubahan yang terjadi atas penghasilan dan
kekayaan sekolah; dan (6) pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan, yaitu
kegiatan pemeriksaan seluruh pelaksanaan anggaran sekolah- sekolah.
Menurut
Akdon,dkk(2015:91-92), manfaat yang dapat dipetik dari keterlibatan orang tua
dalam kegiatan program sekolah mencakup manfaat bagi siswa sebagai peserta
didik, orang tua, dan sekolah sendiri. Berdasarkan hasil penelitian Manitoba,
Amerika Serikat tahun 1994 diperinci manfaat sebagai berikut.
1.
Manfaat bagi siswa termasuk:
a)
Memperbaiki hasil akademik (improved academic performance);
b)
Memperbaiki perilaku siswa disekolah (improved school behavior);
c)
Meningkatkan motivasi belajar (greater academic motivation);
d) Menurunkan
angka putus sekolah (lower dropouts rates).
2.
Manfaat bagi orang tua siswa, termasuk:
a)
Meningkatkan rasa kepuasan, harga diri, dan percaya
diri orang tua:
b)
Munculnya gagasan baru untuk menolong anaknya belajar
sebagai hasil bekerja di lingkungan sekolah:
c)
Menambah pengetahuan tentang perkembangan anak:
d)
Memperkuat jaringan kerja social:
e)
Memperluas kesempatan untuk terlibat dengan masyarakat
dan jaringan kerja lainnnya;
f)
Meningkatkan pengawasan terhadap lingkungannya;
g) Hubungan
yang baik dengan sekolah.
3.
Manfaat bagi guru dan sekolah, termasuk:
a)
Sekolah berpengalaman lebih baik dengan orang tua dan
hubungan masyarakat seperti adanya dukungan dan penghargaan dari masyarakat;
b)
Sekolah dapat mefasilitas guru-gurunya dengan
lingkungan kerja yang lebih baik;
c)
Sekolah menerima bantuan dari luar untuk melaksanakan
program-program hariannya, dari bantuan tutorial hingga usaha peningkatan dana
sekolah;
d)
Sekolah dapat mengalami program akademik dan social
yang lebih efektif;
e) Sekolah
dapat menghemat dana dengan meningkatkan keterlibatan orang tua.
Menurut
Susiana, dkk (2016 : 22-23), akhir dari
semua proses pengelolaan pembiayaan pendidikan diharapkan dapat memberikan
manfaat (Benefit) baik manfaat jangka pendek maupun jangka panjang, manfaat
ekonomis dan non ekonomis, dan manfaat individu maupun manfaat sosial,
misalnya hasil belajar siswa sesuai dengan kebutuhan belajar peserta
didik yaitu memperoleh ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan kecakapan
dasar untuk tumbuh dan berkembang secara total, serta dapat melanjutkan ke
jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Manfaat bagi mandrasah bisa berupa bertambahnya nilai investasi
madrasah dan jumlah siswa yang masuk semakin meningkat.
Menurut
Budaya (52-53), untuk itu memang seharusnya dikembangkan pola hubungan yang
baik antara masyarakat dan sekolah, dengan adanya hubungan yang baik tersebut,
maka sekolah bisa memenuhi
keinginan masyarakat yang pada timbal
baliknya masyarakat akan membantu dan berpartisipasi dalam pembiayaan
pendidikan. Temuan penelitian ini juga menjelaskan hal tersebut, dimana
masyarakat dalam hal ini diwakili oleh komite sekolah dalam penyusunan RAPBS
sekolah menyetujui seberapa banyak dana yang akan diserap dari masyarakat.
Lebih jauh Sudrajat (2010) menjelaskan bahwa hubungan dengan masyarakat yang
baik akan membawa manfaat bagi sekolah sebagai berikut :
1)
Masyarakat atau orang tua murid dan stakeholders
lainnya akan mengerti dengan jelas tentang visi, misi, tujuan dan program kerja
sekolah, kemajuan sekolah beserta masalah-masalah yang dihadapi sekolah secara
lengkap, jelas dan akurat.
2)
Masyarakat atau orang tua murid dan stakeholders
lainnya akan mengetahui persoalan-persolan yang dihadapi atau mungkin dihadapi
sekolah dalam mencapai tujuan yang diinginkan sekolah. Dengan demikian mereka
dapat melihat secara jelas dimana mereka dapat berpartisipasi untuk membantu
sekolah.
3)
Sekolah akan mengenal secara mendalam latar belakang,
keinginan dan harapan-harapan masyarakat terhadap sekolah. Pengenalan harapan
masyarakat dan orang tua murid terhadap sekolah, khususnya sekolah merupakan
unsur penting guna menumbuhkan dukungan yang kuat dari masyarakat. Apabila hal
ini tercipta, maka sikap apatis, acuh tak acuh dan masa bodoh masyarakat akan
hilang. Yang menjadi pertanyaan adalah, sudahkah sekolah mengenal harapan
masyarakat? Atau sekarang justru sekolah memaksakan harapannya kepada
masyarakat! Coba kita analisis kondisi tersebut berdasarkan pengalaman dan
penglihatan selama ini dalam praktek penyelenggaraan pendidikan di tingkat
sekolah. Apabila kita belum melakukan hal tersebut, maka sudah saatnya mulai
sekarang sekolah berbenah diri untuk membangun kemitraan dengan masyarakat/
stakeholders untuk kemajuan sekolah.
According to Cameroon
(2012:15-16), Schools are the primary focus and ensuring that they receive an
appropriate amount of funds and materials is basic to good governance (World
Bank 2007). The Center supports schools in three ways, namely, through
infrastructure development, adequate supply of essential school items, and
financing. Teacher workforce and salary payments: Teachers’ salary payments
constitute one of the largest items of expenditure in the education sector.
Encouraging the commitment and motivation of teachers is related to adequate
remuneration and regular salary payments. Favoritism is defined as the
recruitment of one’s friends and known individuals without vetting against
established criteria or standards. Nepotism is the recruitment of one’s
relatives (Hallak and Poisson 2005), again outside the established vetting
process.
Yang
artinya Sekolah adalah fokus utama dan memastikan bahwa mereka menerima
sejumlah dana dan materi yang tepat adalah dasar untuk pemerintahan yang baik
(World Bank 2007). Pusat ini mendukung sekolah dalam tiga cara, yaitu, melalui
pembangunan infrastruktur, persediaan barang-barang sekolah dasar yang memadai,
dan pembiayaan. Tenaga kerja guru dan pembayaran gaji: Pembayaran gaji guru
merupakan salah satu item pengeluaran terbesar di sektor pendidikan. Mendorong komitmen dan
motivasi guru terkait dengan remunerasi dan pembayaran gaji rutin yang memadai.
Favoritisme didefinisikan sebagai perekrutan teman seseorang dan individu yang
dikenal tanpa pemeriksaan terhadap kriteria atau standar yang ditetapkan.
Nepotisme adalah perekrutan saudara seseorang (Hallak dan Poisson 2005), sekali
lagi di luar proses pemeriksaan yang sudah ada.
2.1.2. Jenis-Jenis Pengelolaan Biaya
pendidikan
2.1.2.1 Jenis-jenis Biaya Pendidikan
Menurut Akdon,dkk (2015:14-15) menyatakan bahwa
berdasarkan beberapa pendapat, maka pada umumnya terdapat empat kategori biaya,
yaitu biaya langsung (direct cost),
biaya tidak langsung (indirect cost),
biaya pribadi (private cost), dan
biaya sosial (social cost).
1)
Biaya
langsung adalah biaya yang langsung menyentuh aspek dan proses pendidikan,
misalnya gaji guru dan pegawai, pengadaan fasilitas belajar, ATK, buku rujukan
guru, dan buku pegangan siswa.
2)
Biaya
tidak langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh siswa, orang tua, atau
masyarakat untuk menunjang keperluan yang tidak langsung seperti biaya hidup,
pakaian, kesehatan, gizi, transportasi, pemondokan dan biaya kesempatan yang
hilang selama pendidikan. Biaya tidak langsung memiliki sifat kepentingan dan
tempat pengeluaran yang berbeda serta dikeluarkan dalam waktu yang tidak
terbatas dan jenis pengeluaran yang tidak pasti.
3)
Biaya
pribadi adalah biaya yang dikeluarkan oleh keluarga untuk membiayai sekolah
anaknya, didalamnya termasuk biaya kesempatan yang hilang ( forgone
opportunities). Biaya ini meliputi uang sekolah, ongkos, dan pengeluaran
lainnya yang dibayar secara pribadi.
4)
Biaya
sosial adalah biaya yang dikeluarkan oleh masyakat untuk membiayai sekolah,
termasuk di dalamnya biaya yang dikeluarkan oleh keluarga secara perorangan
(biaya pribadi). Namun, tidak semua biaya sosial dapat dimasukkan ke dalam
biaya pribadi.
According to Owolabi (2006) in Efanga and Idante (2014: 86),defines
that educational cost as all forms of resources used up in the process of
providing education for an individual or for a group of individual. This cost
is made up of both direct and indirect costs. Direct cost is the monetary value
of all tangible and intangible resources invested in education. It is necessary
to define educational costs in term of the total opportunity costs.
Yang
artinya mendefinisikan biaya pendidikan sebagai semua bentuk sumber daya digunakan dalam proses
memberikan pendidikan untuk individu atau untuk sekelompok individu. Biaya ini
terdiri dari keduanya biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah
nilai moneter dari semua sumber daya berwujud dan tidak berwujud diinvestasikan
dalam pendidikan. Penting untuk menentukan biaya pendidikan dalam hal peluang
total biaya.
According to Mbipon
(2010) in Efanga and Idante (2014: 86),averred that it is the responsibility of
parents and guardians to care for the youths of the community, in the process
of undergoing formal education. These consist of expenditures on tuition fees,
clothes, books, transportation and accommodation. The decision to go to school
is personally costly to the student. The student foregoes the opportunity to
work and contribute to family income earnings.
Yang
artinya menegaskan bahwa
biaya pribadi adalah tanggung jawab orang tua dan wali untuk merawat para
pemuda masyarakat, dalam proses menjalani pendidikan formal. Ini terdiri dari pengeluaran
biaya kuliah, pakaian, buku, transportasi dan akomodasi. Keputusan untuk pergi
ke sekolah adalah secara pribadi mahal untuk siswa. Pelajar mengungguli
kesempatan untuk bekerja dan berkontribusi pendapatan pendapatan keluarga.
Social
costs of education are those costs that individual student do not bear
personally. They are the costs born by the society, represented by the cost
incurred by the federal, state and local governments in the process of
providing education for citizens. Education possesses many characteristics of a
public good which makes it to generate considerable externalities. Similarly,
the benefits that accrue to the individual are private, but some other benefits
also accrue to the whole economy in terms of additional to the human capital
stock plus other people who will be feeding from his future income (Edame,
2008) in (Efanga and Idante,2014: 86).
Yang artinya Biaya sosial pendidikan adalah biaya yang tidak
dimiliki oleh siswa secara pribadi. Mereka adalah biaya yang dikeluarkan oleh
masyarakat, diwakili oleh biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah federal, negara bagian dan lokal dalam proses memberikan pendidikan
bagi warga negara.
Pendidikan memiliki banyak karakteristik dari barang publik yang membuatnya menghasilkan
eksternalitas yang cukup besar. Demikian pula, manfaat yang diperoleh individu
adalah pribadi, tetapi beberapa manfaat lain juga diperoleh ke seluruh ekonomi
dalam hal tambahan untuk stok modal manusia ditambah orang lain yang akan
memberi makan dari pendapatan masa depannya.
Menurut Fatah (2012:17-20) menyatakan bahwa struktur
biaya pemdidikan terdiri dari : (a) biaya satuan pendidikan, (b) biaya personal
, dan (c) biaya penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan.
Rincian-rincian tersebut dapat diuraikan dalam paparan berikut:
A. Biaya satuan pendidikan, meliputi :
1.
Biaya
Investasi, meliputi :
1)
Biaya
investasi lahan pendidikan.
2)
Biaya
investasi selain lahan pendidikan.
2.
Biaya
operasi, meliputi :
1)
Biaya
personalia.
2)
Biaya
non-personalia.
a.
Beasiswa.
b.
Beasiswa
prestasi.
c.
Bantuan
biaya pendidikan.
B. Biaya penyelenggaraan dan pengeloaan satuan pendidikan,
meliputi:
1.
Biaya
investasi, meliputi :
1)
Biaya
investasi lahan pendidikan.
2)
Biaya
investasi selain lahan pendidikan.
2.
Biaya
operasi, meliputi :
1)
Biaya
personalia.
2)
Biaya
non-personalia.
C. Biaya personal, meliputi :
Biaya
personalia (pegawai), meliputi:
1.
Biaya
personalia satuan pendidikan, yang terdiri dari :
a. Gaji pokok
b. Tunjangan yang melekat pada gaji
c. Tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan
pendidikan
d. Tujuan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru
dan dosen
e. Tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional
bagi guru dan dosen
f.
Tunjangan
profesi bagi guru dan dosen
g. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen
h. Maslahat tambahan bagi guru dan dosen
i.
Tunjangan
kehormatan bagi dosen yang memiliki jabaatan profesor (guru besar)
2.
Biaya
personalia penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan, terdiri dari :
a.
Gaji
pokok
b.
Tunjangan
yang melekat pada gaji
c.
Tunjangan
struktural bagi pejabat struktural
d.
Tunjangan
fungsional bagi pejabat fungsional
Biaya non-personalia(bukan pegawai), meliputi:
1.
Biaya
bukan pegawai terdiri dari :
a. Alat Tulis Sekolah (ATS), bahan dan lat habis pakai
b. Rapat-rapat
c. Transportasi/perjalanaan dinas
d. Penilaian
e. Daya dan jasa
f.
Pemeliharaan
sarana dan prasarana
g. Pendukung pembinaan siswa
2.
Asumsi-asumsi
dalam penentuan standar biaya satuan sekolah :
a. Bentuk satuan pendidikan
b. Jumlah siswa
c. Jumlah guru
d. Jumlah tenaga kependidikan
e. Biaya pegawai
f.
Biaya
bukan pegawai
3.
Biaya
diberikan berdasarkan asumsi kebutuhan setahun yang meliputi :
a.
Pembinaan
siswa
1)
Pramuka
2)
Kesenian
3)
Olahraga
4)
Bahasa
asing
5)
Lomba/promosi
kompetensi siswa (lks/pks)
6)
Palang
merah remaja (PMR)
7)
POKJAR
dan PSR (Pekan Seni Remaja)
8)
Kegiatan
kerohanian
9)
Perjuangan
hari besar nasional
10)
Widyawisata
anak
b.
Penyelenggaraan
pembelajaran
1)
ATS,
bahan dan alat habis pakai teori
2)
ATS,
bahan dan alat habis pakai praktik
3)
Pemeliharaan
dan perbaikan ringan ;
a)
Pemeliharaan
gedung (Ruang kelas, laboratorium dan lain-lain)
b)
Pemeliharaan
peralatan dan perabotan sekolah
c)
Perbaikan
gedung (Ruang kelas, laboratorium dan lain-lain)
d)
Perbaikan
peralatan dan perabotan sekolah
c.
Penyelenggaraan
Non-pembelajaran
1)
ATS,
bahan dan alat perbaikan ringan
2)
Pemeliharaan
dan perbaikan ringan;
a)
Pemeliharaan
gedung (Ruang kelas, laboratorium dan lain-lain)
b)
Pemeliharaan
peralatan dan perabotan sekolah
c)
Perbaikan
gedung (Ruang kelas, laboratorium dan lain-lain)
d)
Perbaikan
peralatan dan perabotan sekolah
d.
Daya
dan jasa
1)
Listrik
2)
Telpon
3)
Internet
4)
Air
bersih, gas dan lainnya
e.
Pengelolaan
1)
Perjalanan
dinas
2)
Rapat-rapat
3)
Evaluasi
dan lainnya.
Menurut
Fatah (2012:21-23) menyatakan bahwa standar biaya satuan berdasarkan jenjang
Pendidikan, yaitu:
1.
Biaya
satuan SD (Sekolah Dasar)
Secara umum, biaya satuan SD cenderung sama dengan biaya
satuan SD hasil studi Bank Dunia, baik dari sisi komponen biaya yang dibutuhkan
maupun biaya satuan untuk masing-masing komponen tersebut. Dengan demikian
standar biaya satuan SD dengan asumsi satu SD terdiri dari 6 rombel (rombongan
belajar) dalam tabel berikut.
Tabel 1 Standar Biaya Satuan Operasional Non –Personalia
SD/MI Untuk 6 Rombel
Deskripsi
|
Jumlah (Rp)
|
Standar biaya operasional non-personalia per satuan
pendidikan
|
73.861.000
|
Biaya operasional non- personalia per rombel
|
12.310.000
|
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
|
440.000
|
2.
Biaya
satuan SMP (Sekolah Menengah Pertama)
Hasil studi satuan SMP memiliki perbedaan yang signifikan
dengan hasil studi biaya satuan SMP dari Bank Dunia. Perbedaan yang mencolok
terdapat pada jumlah siswa per rombel, total jumlah siswa per sekolah, serta
komponen bahan dan alat habis pakai untuk kegiatan praktikum, baik
praktikum IPA, IPS, komputer, bahasa,
maupun keterampilan. Tabel berikut berisi deskripsi standar satuan biaya
SMP/MTs.
Tabel
2. Standar Biaya Satuan Operasional Non-personalia
SMP/MTs
untuk 3 Rombel
Deskripsi
|
Jumlah (Rp)
|
Standar biaya operasional non-personalia per satuan
pendidikan
|
76.643.520
|
Biaya operasional non- personalia per rombel
|
25.547.840
|
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
|
793.300
|
3.
Biaya
Satuan SMA (Sekolah Menengah Atas)
Satuan biaya operasional non-personalia dikelompokkan
menjadi biaya umum dan biaya berdasarkan jurusan (Spesifikasi). Biaya umum
(general) merupakan satuan biaya rata-rata untuk semua jurusan (disini tanpa
ada pemisahan jurusan) sedangkan biaya berdasarkan jurusan, dibedakan
berdasarkan jurusan yang ada di SMA, seperti : IPA, IPS, dan bahasa dengan
asumsi bahwa SMA/MA memiliki 3 rombongan belajar dengan hanya memiliki satu
jurusan. Berikut deskripsi standar biaya satuan untuk masing-masing jurusan.
Tabel 3.1 Standar Biaya Satuan Operasional
Non-Operasional
SMA/MA untuk 3 Rombel
Deskripsi
|
Jumlah (Rp)
|
Standar biaya operasional non-personalia per satuan
pendidikan
|
174.112.000
|
Biaya operasional non- personalia per rombel
|
58.037.000
|
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
|
1.814.000
|
Tabel 3.2 Standar Biaya Satuan Operasional
Non-Operasional
SMA/MA untuk 3 Rombel (Jurusan IPA)
Deskripsi
|
Jumlah (Rp)
|
Standar biaya operasional non-personalia per satuan
pendidikan
|
103.688.000
|
Biaya operasional non- personalia per rombel
|
34.556.000
|
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
|
1.079.875
|
Tabel 3.3 Standar Biaya Satuan Operasional
Non-Operasional
SMA/MA untuk 3 Rombel (Jurusan IPS)
Deskripsi
|
Jumlah (Rp)
|
Standar biaya operasional non-personalia per satuan
pendidikan
|
100.816.800
|
Biaya operasional non- personalia per rombel
|
33.605.600
|
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
|
1.050.175
|
Tabel 3.4 Standar Biaya Satuan Operasional
Non-Operasional
SMA/MA untuk 3 Rombel (Jurusan Bahasa)
Deskripsi
|
Jumlah (Rp)
|
Standar biaya operasional non-personalia per satuan
pendidikan
|
96.416.800
|
Biaya operasional non- personalia per rombel
|
32.138933
|
Biaya operasional non-personalia per peserta didik
|
1.004.343
|
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang
Standar Nasional Pendidikan
BAB IX Standar Pembiayaan Pasal 62 ayat :
1. Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan
biaya personal.
2. Biaya
investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal
kerja tetap.
3. Biaya
personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk ctu mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4. Biaya
operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
melekat
pada gaji,
b. Bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c. Biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi,
pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
5. Standar
biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP.
Menurut Sulistyoningrum (2010) dalam Ferdi
(2013:569), pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi,
dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di
atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya
manusia, dan modal kerja tetap. Lebih lanjut, biaya personal meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk ctu mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan
sebagaimanadimaksud meliputi:
a) Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
b) Bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai; dan
c) Biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Menurut PP No 48
Tahun 2008 dalam Pasrizal (2014: 17-18), ada tiga jenis biaya pendidikan,
yaitu:
1. Biaya
Satuan Pendidikan, adalah biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
Biaya satuan pendidikan
terdiri dari biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya operasi, terdiri
dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia. Bantuan biaya pendidikan yaitu
dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya
tidak mampu membiayai pendidikannya; beasiswa adalah bantuan dana pendidikan
yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.
2. Biaya
Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan, adalah biaya penyelenggaraan
dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat.
Biaya penyelenggaraan
dan atau pengelolaan pendidikan, antara lain terdiri dari bantuan/ hibah
pemerintah, di mana dana itu harus dikelola berdasarkan pada prinsip keadilan,
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Misalnya dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) atau Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Terdapat dua hal penting
dalam konsep biaya di sekolah, yaitu biaya pendidikan secara keseluruhan (total
cost) dan biaya satuan per siswa. Biaya satuan di tingkat sekolah merupakan
jumlah keseluruhan biaya pendidikan tingkat sekolah dalam kurun waktu satu
tahun pelajaran dan berasal dari orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
3. Biaya Pribadi Peserta Didik, adalah biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk ctu mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya pribadi peserta
didik merupakan biaya sekolah yang berasal dari siswa (orang tua sendiri).
Dukungan biaya pribadi sangat mempengaruhi kelancaran dan kesuksesan pendidikan
siswa tersebut. Kemampuan masing-masing pribadi berbeda-beda, sehingga besaran
biaya pribadi peserta didik juga bervariasi. Secara umum, siswa dalam level
pendidikan wajib belajar sembilan
tahun akan memerlukan biaya pribadi tersebut, seperti biaya pendaftaran, uang
pangkal, biaya baju seragam, biaya kegiatan satu tahun, dan biaya buku untuk
satu tahun.
2.1.2.2 Sumber
Dana Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan
Pendidikan Dasar :
Pasal
3
Pendanaan
pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal
4
(1)
Sumber
pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
keberlanjutan.
(2)
Prinsip
keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa besarnya pendanaan
pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan
dengan kemampuan masing-masing.
(3)
Prinsip
kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan
cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional
Pendidikan.
(4)
Prinsip
keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan
dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan
yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Pasal
5
Sumber biaya
pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah:
a.
Anggaran
pendapatan dan belanja negara;
b.
Anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
c.
Sumbangan
dari peserta didik atau orang tua/walinya;
d.
Sumbangan
dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang
tua/walinya;
e.
Bantuan
lembaga lainnya yang tidak mengikat;
f.
Bantuan
pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
sumber
lain yang sah.
Menurut UU No 20 Tahun 2003 Pasal 47 Tentang Sumber Pendanaan Pendidikan
dalam Masditou (2017:130) yaitu:
Ayat (1) Sumber
pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
keberlanjutan.
Ayat (2)
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3) Ketentuan
mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
1.
Pembiayaan pendidikan dari Pemerintah
Pusat
Menurut Masditou (2017:130), Sistem pendidikan di
Indonesia memperlihatkan bahwa biaya sekolah masih dibebankan sebagian besar
kepada pemerintah. Karena itu, jumlah anggaran pendidikan di tengah
perkembangan ekonomi kita yang kurang baik sangatlah minim, terlebih lagi
kurang seriusnya pemerintah dalam mencurahkan perhatiannya terhadap pendidikan
yang belum memandangnya sebagai sektor
ekonomi prioritas. Kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam mengatasi minimnya
dana pendidikan kita adalah dengan membolehkan sekolah-sekolah negeri
menggalang dana dari masyarakat, yang berasal dari oranrg tua atau berupa
sumbangan dari masyarakat dan dunia usaha lainnya.
Menurut Matin dalam Masditou (2017:131) menjelaskan bahwa sumber dana dari pemrintah
pusat adalah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) baik untuk
membiayai kegiatan rutin yang tercantum dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK)
maupun untuk membiayai kegiatan pembangunan yang tercantum dalam Daftar Isian
Proyek (DIP). Disamping itu, pada tingkat sekolah terdapat dana dari pemerintah
pusat berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya ditentukan oleh karakteristik
siswa dan jenjang sekolah. Sumber dana dari pemerintah daerah adalah berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik APBD Provinsi maupun
Tingkat Kabupaten/Kota. Dana dari APBD digunakan untuk mendukung
kegiatan-kegiatan bidang pendidikan yang ada di daerah yang bersangkutan bak
untuk kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan. Dana dari pemerintah daerah
diwujudkan berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang jumlahnya ditentukan
berdasarkan kesanggupan keuangan pemerintah daerah bersangkutan.
BOS
merupakan suatu program pemerintah untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional nonpersonalia sekolah. Program Bantuan
Operasional Sekolah dikomandani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
yang mana dalam pelaksanaannya, penyaluran dan pengelolaan dana BOS wajib
berpedoman pada Buku Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai kementerian
teknis yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan program BOS
(Mulyono,2015:170) dalam (Widyatmoko dan Suyatmini, 2017: 154)
Dalam
pelaksanaannya, pengelolaan dana BOS wajib berpedoman pada Buku Petunjuk Teknis
Penggunaan dana BOS yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan
pengelolaan program BOS. Dalam rangka implementasi penerapan MBS di sekolah,
dana BOS diharapkan dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan
dana BOS secara transparan artinya dalam pengelolaan dana BOS diketahui oleh
stakeholder sekolah. Pengelolaan dana BOS secara akuntabel artinya dalam
pengelolaan dana BOS, sekolah dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS
kepada pemerintah maupun masyarakat. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas
penggunaan dana BOS kepada publik merupakan salah satu wujud kontrol dari
masyarakat. Masyarakat merupakan komponen yang berperan penting dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Pelaksanaan transparasi dan akuntabilitas dalam
keuangan sekolah dan penggunaan dana BOS belum berjalan dengan baik. Masih
banyak sekolah yang tidak ingin laporan penggunaan dana BOS diketahui oleh
masyarakat. Sekolah berusaha mereduksi keterlibatan komite sekolah dan orang
tua murid dengan sekadar berperan serta dalam rapat, menandatangani pengesahan
Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS), dan pertanggungjawaban sesuai
dengan tata kelola sekolah. Masih rendahnya tingkat transparansi dan
akuntabilitas, pengelolaan dana BOS oleh sekolah ditandai dengan tidak dipublikasikan
atau belum pernah dilakukan audit oleh Akuntan Publik terkait dana BOS
(Widyatmoko dan Suyatmini, 2017: 154-155).
Menurut Fitri (2014: 35), dalam perencanaan
penggunaan dana BOS, hal utama dilakukan adalah menyusun RAPBS. RAPBS merupakan
rencana perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta
susunan program kerja tahunan yang terdiri dari sejumlah kegiatan rutin serta
beberapa kegiatan lainnya disertai rincian rencana pembiayaannya dalam satu
tahun anggaran. Dengan demikian, RAPBS berisi ragam sumber pendapatan dan
jumlah nominalnya,baik rutin maupun pembangunan, ragam pembelanjaan, dan jumlah
nominalnya dalam satu tahun anggaran. Penyusunan RAPBS perlu memerhatikan asas
anggaran antara lain asas kecermatan, asas terinci, asas keseluruhan, asas
keterbukaan, asas periodik,
dan asas pembebanan. Pelaksanaan kegiatan pembelajaan keuangan mengacu kepada
perencanaan yang telah ditetapkan. Mekanisme yang ditempuh di dalam pelaksanaan
kegiatan harus benar, efektif dan efisien.
Oleh sebab itu, penggunaan anggaran memerhatikan
asas umum pengeluaran negara,
yaitu manfaat penggunaan uang negara
minimal harus sama apabila uang tersebut dipergunakan langsung oleh masyarakat.
Penggunaan dana BOS merupakan pelaksanaan dari RAPBS dana BOS yang sudah
disusun. Penggunaan dana BOS ini harus mengacu dan berpedoman kepada RAPBS yang
sudah dibuat baik menyangkut mata anggaran maupun besar anggarannya. Penggunaan
dana BOS sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga yang kegiatannya mencakup
pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang serta pelaporan keuangan, sehingga
memudahkan proses pengawasan atas penggunaan dana. Sebagai salah satu bentuk
pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola
program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan
untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal
yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistic
penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban
keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
Menurut
Permendikbud RI No 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Juknis Teknis BOS. Perhitungan
jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Sekolah dengan jumlah peserta didik 60
atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1.
SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus
ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2.
SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
3.
SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta
empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4.
SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta
empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5.
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
b.
Sekolah dengan jumlah peserta didik
kurang dari 60:
·
Penerima kebijakan alokasi minimal
1.
SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan
Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
2.
SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
3.
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam
puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
·
Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
1.
SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus
ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2.
SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
3.
SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta
didik;
4.
SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat
ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5.
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
.
2.
Pembiayaan Pendidikan dari Orang Tua
Siswa
Menurut Matin dalam Masditou (2017:132)
juga menguraikan jenis-jenis pemiayaan pendidikan yang berasal dari
orang tua siswa antara lain:
1. Sumbangan
Pembinaan Pendidikan (SPP)
SPP adalah kewajiban orang tua dalam membiyai penyelenggaraan pendidikan
anak-anaknya yang dibayar berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan dan
diatur oleh yayasan atau penyelenggaraan pendidikan untuk sekolah/madrasah
swasta.
2. Sumbangan
Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (SBP3)
BP3 adalah organisasi persatuan orang tua siswa atau Persatuan Orang Tua
Murid dan Guru (PMOG) yang diharapkan dapat membantu penyelenggaraan pendidikan
bagi sekolah/madrasah.
3. Sumbangan
Lain-lain
Selain kedua jenis
biaya diatas, ada juga sumbangan dari orang tua siswa yang bersifat incidental,
baik berupa uang maupun barang misalnya biaya praktikum, keterampilan, kegiatan
ekstra kurikuler, peralatan laboratorium, pembangunan pagar sekolah, peralatan
pelajaran dan lain-lain.
4.
Komite Sekolah adalah nama badan yang
berkedudukan pada satu satuan pendidikan, baik jalur sekolah maupun luar
sekolah, atau beberapa satuan pendidikan yang sama di satu kompleks yang sama.
Nama Komite Sekolah merupakan nama generik Artinya, bahwa nama badan
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan,
seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah,
Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lainnya
yang disepakati. Dengan demikian, organisasi yang ada tersebut dapat memperluas
fungsi, peran, dan keanggotaannya sesuai dengan panduan ini atau melebur
menjadi organisasi baru, yang bernama Komite Sekolah (SK Mendiknas Nomor
044/U/2002). Peleburan BP3 atau bentuk-bentuk organisasi lain yang ada di
sekolah, kewenangannya akan berkembang sesuai kebutuhan dalam wadah Komite
Sekolah (Zulkifli,2015:107).
Menurut Zulkifli (2015 :108) Adapun fungsi Komite Sekolah, sebagai
berikut:
a) Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
b) Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri)
dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c) Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan
yang diajukan oleh masyarakat
3.
Sumbangan Dari Pihak Lain
Menurut Matin dalam Masditou (2017:133)
menjelaskan bahwa sumbangan dana dari masyarakat lain diluar
penyelenggaraan dan orang tua siswa dapat berupa sumbangan yang tidak mengikat
baik dari perseorangan maupun dari yayasan-yayasan atau perusahaan-perusahaan
yang ada di dalam maupun di luar negeri yang mempunyai perhatian besar dan
berkepentingan terhadap pengembangan bidang pendidikan dan kebudayaan. Sumber
dana bantuan dari luar negeri adalah berupa pinjaman (loan) dan hibah (grant)
dari negara-negara asing atau
dari badan-badan yang berada di luar negeri yang digunakan untuk membantuk
menunjang perwujudan pelaksanaan program-program pembangunan pendidikan di
indonesia khususnya untuk kelancaran pelaksanaan program pendidikan yang
diselenggarakan oleh swasta (sekolah swasta).
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan
Pendidikan Dasar, Pasal 6 menjelaskan bahwa sumber biaya pendidikan pada satuan
pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a.
Bantuan
dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b.
Pungutan,
dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c.
Bantuan
dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d.
Bantuan
Pemerintah;
e.
Bantuan
pemerintah daerah;
f.
Bantuan
pihak asing yang tidak mengikat;
g.
Bantuan
lembaga lain yang tidak mengikat;
h.
Hasil
usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i.
Sumber
lain yang sah.
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2012 tentang pengutan dan Sumbangan
Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidian Dasar Pasal 12 ayat (1) masyarakat
diluar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yang didirikan masyarakat,
serta peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan
pendidikan kepada satuan pendidikan dasar, (2) Satuan pendidikan dasar dapat
menerima sumbangan, (3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.
According
to Msoroka (2010), the Tanzania
Education and Training policy (TEP) 1995 states clearly the following issues
regarding the financing of education :
1. Financing education and training shall be
shared between government, communities, parents and end-users.
2.
Govermentshall provide incentives to individuals, communities and NGOs to
establish and develop pre-primary, primary,secondary,vocainal , teacher education government
tertiary and higher education institutions.
3. The provision
of education and training shall be included as an area of investment in the
investment promotion act.
4. Government
shall give incentives to local design, productions, procurement and
distribution of education equipment and materials.
5. School and
tuition fees. In both government and non-government education and training
instructions, shaal be based on the actual unit cost of providing educations
and training at each level.
6. School and
tuition fess non-government education and training institutions shall be
proposed by the respective owners and mangers of these institutions and
approved by the government.
7. School and
tuition fees shall be collected and retained for use by the relevant education
and training institutions themselves.
Yang artinya Kebijakan
Pendidikan dan Pelatihan Tanzania (TEP) 1995 menyatakan dengan jelas isu-isu
berikut mengenai pembiayaan pendidikan:
1. Pembiayaan pendidikan dan pelatihan harus dibagi
antara pemerintah, masyarakat, orang tua dan pengguna akhir.
2. Pemerintah menyediakan insentif bagi individu,
masyarakat dan LSM untuk membangun dan mengembangkan pendidikan guru
pra-sekolah dasar, menengah, ctua, dan pendidikan tinggi dan perguruan tinggi.
3. Penyediaan pendidikan dan pelatihan harus
dimasukkan sebagai bidang investasi dalam tindakan promosi investasi.
4. Pemerintah akan memberikan insentif untuk desain lokal,
produksi, pengadaan dan distribusi peralatan dan bahan pendidikan.
5. Biaya sekolah dan biaya sekolah. Baik dalam
instruksi pendidikan dan pelatihan pemerintah maupun non-pemerintah, shaal
didasarkan pada biaya satuan aktual dalam menyediakan pendidikan dan pelatihan
di setiap tingkat.
6. Sekolah dan biaya pendidikan lembaga pendidikan
dan pelatihan non-pemerintah akan diusulkan oleh pemilik dan pengelola
masing-masing lembaga ini dan disetujui oleh pemerintah.
7. Biaya sekolah dan biaya sekolah harus dikumpulkan
dan disimpan untuk digunakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang
bersangkutan.
2.2
Kajian
Kritis
Manajemen
Pembiayaan Pendidikan merupakan suatu aktivitas pengelolaan biaya yang
berkenaan dengan perolehan dana (pendapatan) yang diterima dan bagaimana
penggunaan dana tersebut dipergunakan untuk membiayaai seluruh program
pendidikan yang telah ditetapkan. Biaya pendidikan merupakan salah satu faktor
yang sangat penting dalam pelaksanaan pendidikan. Untuk mencapai mutu sekolah
yang baik, biaya pendidikan harus dikelola dengan optimal. Pada dasarnya tujuan
manajemen pembiayaan pendidikan adalah mencapai mutu sekolah yang diharapkan.
Pada
setiap proses tahapan manajemen pembiayaan perhatian utamanya adalah pencapaian
visi dan misi sekolah. pembiayaan
pendidikan pada suatu lembaga pendidikan yang direncanakan, dikelola serta
diorganisir secara baik dan tepat sasaran akan menunjang terselenggaranya
proses pembelajaran yang efektif serta dapat memenuhi kebutuhan
madrasah/sekolah. Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48
mengelola dana di lembaga pendidikan perlu memperhatikan sejumlah prinsip,
yaitu prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Fungsi
dan manfaat pengelolaan biaya pendidikan menjadi tolak ukur dalam rangka
penilaian peningkatan mutu pendidikan nasional. Pengelolaan biaya pendidikan
memberikan informasi perihal bidang keuangan baik itu meliputi penyediaan
sarana dan prasarana pendidikan, maupun mengevaluasi kemajuan sekolah serta
laporan anggaran pengeluaran lainnya yang bertujuan untuk peningkatan mutu
pendidikan. Tidak hanya pihak sekolah saja, siswa beserta orang tua pun akan
ikut merasakan manfaat dari pengelolaan biaya pendidikan. Siswa akan merasa
lebih semangat belajar seiring dengan peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
Begitu pula hal yang dirasakan oleh orang tua, mereka akan merasa puas dan
senang jika pengelolaan biaya pendidikan
tersebut dilaksanakan dengan baik dan transparansi. Hal ini akan menambah
kepercayaan diri bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang
bersangkutan.
Jenis-jenis biaya
pendidikan secara umum terbagi menjadi 4 kategori, yaitu biaya langsung adalah
biaya yang langsung dikeluarkan untuk segala proses dan kegiatan pendidikan
yang berupa gaji guru dan pengadaan sarana belajar serta pengadaan alat-alat
pelajaran , biaya tidak langsung adalah biaya yang dikeluarkan secara tidak
langsung oleh siswa, guru dan masyarakat untuk keperluan pendidikan, biaya
pribadi adalah biaya yang dikeluarkan oleh keluarga siswa untuk memenuhi
kebutuhan pribadi siswa tersebut dan biaya sosial adalah biaya yang dikeluarkan
oleh keluarga, masyarakat maupun pemerintah untuk memenuhi keperluan sekolah
dengan cara memberikan beasiswa ataupun bantuan sarana dan prasarana. Sedangkan
berdasarkan jenis pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi yang
berupa biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya personal yang berupa biaya
yang harus dikeluarkan oleh siswa agar bisa mengikuti kegiatan pembelajaran
secara berkelanjutan dan biaya operasi yang berupa gaji pendidik, tenaga
kependidikan beserta tunjangan, bahan pendidikan habis pakai dan biaya tak
terduga.
Sumber dana Pendidikan berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan dari masyarakat. Dana dari pemerintah pusat berasal dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara. Disamping itu, pada tingkat sekolah terdapat dana
dari pemerintah pusat berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya
ditentukan oleh karakteristik siswa dan jenjang sekolah. Sumber dana dari
pemerintah daerah adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) baik APBD Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota. Dana dari APBD
digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan bidang pendidikan yang ada di
daerah yang bersangkutan bak untuk kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan.
Dana dari pemerintah daerah diwujudkan berupa Biaya Operasional Pendidikan
(BOP) yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kesanggupan keuangan pemerintah
daerah bersangkutan. Pembiayaan yang bersumber dari masyarakat terdiri dari
orang tua siswa dan sumbangan dari pihak lain. Pembiayaan dari orang tua
terdiri dari SPP, SBP3, dan sumbangan-sumbangan lain yang semua telah dirangkap
menjadi komite sekolah. Sumbangan dari pihak lain dapat berupa pinjaman dan
hibah baik sumbangan dari perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Dana dari
perusahaan luar negeri digunakan untuk membantuk menunjang perwujudan
pelaksanaan program-program pembangunan pendidikan diatualkan khususnya untuk
kelancaran pelaksanaan program pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta
(sekolah swasta).
BAB
III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Dari
kajian teori yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa :
1. Manajemen
pembiayaan pendidikan adalah suatu aktivitas pengelolaan biaya pendidikan yang
berkenaan dengan perolehan dana yang diterima dan bagaimana penggunaan dana
tersebut digunakan untuk membiayai seluruh program pendidikan. Oleh sebab itu, diperlukan
pengelolaan biaya pendidikan yang baik agar baiya pendidikan tersebut digunakan
tepat pada sasaran.
2. Jenis-jenis
biaya pendidikan dapat dikategorikan menjadi 4 yaitu baiya langsung, baiya
tidak langsung, biaya pribadi dan biaya sosial. Berdasarkan jenjang
pendidikannya biaya pendidikan terbagi menjadi 3 yaitu biaya satuan SD, SMP dan
SMA. Adapun sumber biaya pendidikan berasal dari pemerintah pusat seperti dana
Bantuan Operasi Sekolah (BOS), pemerintah daerah seperti Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) dan masyarakat.
b.
Saran
Dalam
mengelolan biaya pendidikan sebaiknya lembaga pendidikan menerapkan
prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan mulai dari tahap perencanaan, penggunaan
biaya pendidikan, pengawasan serta pertanggungjawaban atas biaya pendidikan
DAFTAR
PUSTAKA
Akdon,
dkk. 2015. Manajemen Pembiayaan
Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Azhari,
Ulpha Lisni dan Dedy Achmad Kurniady. 2016.
Manajemen Pembiayaan Pendidikan,
Fasilitas Pembelajaran, Dan Mutu Sekolah.
Jurnal Administrasi Pendidikan Vol. XXIII No.2.
Budaya. Manajemen
Pembiayaan Pendidikan Pada Sekolah Dasar yang Efektif.
Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ISSN: 1410-8771.
Volume. 18, Nomor 1.
Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ISSN: 1410-8771.
Volume. 18, Nomor 1.
Cameroon.2012.Governance And Management In The Education
Sector. Africa : Africa Region.
Choiriyah,
Ngismatul. 2014. Menejemen Sumber Daya
Anggaran Keuangan Pendidikan. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat. Vol 8,
Nomor 1, Juni 2014.
Efanga,
S. I and Idante, G. D. 2014. Educational
Costs and demand for private secondary schools in akwa ibom state, Nigeria,
British. Jurnal of Education. Vol. 2 No. 2. ISSN: 2054-6351
Fatah,
Nanang. 2012. Standar Pembiayaan
Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Ferdi W.P. 2013. Pembiayaan
pendidikan suatu kajian teoritis financing of education a theoritical study.
Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. Vol 19. Nomor 4, Desember 2013.
Fitri,
Afrilliana. 2014. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Sekolah Dasar Negeri Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Jurnal Administrasi Pendidikan. Vol. 2 No. 1
Gronberg,
Timothy J,dkk.2011. The Impact Of
Facilities On The Cost Of Education. National Tax Journal, 64 (1).
Haq,
Muhammad Faishal.2017. Analisis Standar
Pengelolaan Pendidikan Dasar Dan Menengah. Evaluasi, Vol.1, No.1.
Kurniady, Dedy Achmad. 2011. Pengelolaan Pembiayaan Sekolah Dasar Di Kabupaten Bandung. Jurnal
Penelitian Pendidikan Vol. 12 No. 1.
Marini,
Arita. 2014. Manajemen Sekolah Dasar.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset
Masditou.
2017. Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Menuju Pendidikan yang bermutu. Jurnal ANSIRU PAI Vol. 1 No. 2.
Mulyasa.
2014. Manajemen Berbasis Sekolah.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Msoroka,M.
2010. Financing Education in Tanzania :
Policy Transformations, Achievement and Challeges. Germany : Grin
Nurdin,
D dan Sibawen, I. 2015. Pengelolaan
Pendidikan dari Teori menuju Implementasi. Jakarta : PT Rajagrafindo
Persada
Olaoye
J. B. 2016. Effective Financial Management as a Remedy for Failure of Co-Operative
Societies in Nigeria: A Study of Success Co-Operative Multi-Purpose Society
(CMS) Ltd. Rugipo, OWO. The
International Journal Of Business & Management, Vol 4 Issue 3.
Pasrizal,
Himyar. 2014. Manajemen Biaya Sekolah
dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jurnal al-Fikrah Vol. II No. 1.
Peraturan Pemerintah.
2005. Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Permendikbud RI. 2012.
Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan
Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. SALINAN.
Permendikbud RI. 2018.
Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk
Juknis Teknis BOS. SALINAN.
Potts,
Keith. 2008. Construction Cost Management
Learning From Case Studies. New York. Taylor and Francis.
Sagala,
Syaiful. 2005. Manajemen Berbasis Sekolah
dan Masyarakat “Strategi Memenangkan Persaingan Mutu”. Jakarta : PT Nimas
Multima
Suparlan.
2015. Manajemen berbasis Sekolah (MBS)
dari Teori sampai dengan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara
Susiana,dkk.2016.
Pola Pengelolaan Pembiayaan Madrasah
Ibtidaiyah Swasta. Jurnal Manajemen Pendidikan Indonesia Vol. 8 No. 1
Widyaatmoko,
S dan Suyatmi. 2017. Pengelolaan dana
Bantuan Operasional Sekolah di SDN Kemasan 1 Surakarta. Jurnal Managemen
Pendidikan. Vol. 12 No. 2. ISSN: 1907-4034
Wijaya,
David. 2009. Implikasi Manajemen Keuangan SekolahTerhadap Kualitas Pendidikan.
Jurnal Pendidikan Penabur No. 13
Yunas,
Muhammad. 2014. Financial Management for
Improving Efficiency of Schools: Issues and Concerns. International Journal
of Education and Social Science Vol. 1 No. 1.
Zulkifli.
2015. Komite Sekolah antara Cita dan Realita.
Jurnal Potensia. Vol. 14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar