RESUME PENGELOLAAN LABORATORIUM FISIKA
‘’SISTIM
MANAJEMEN MUTU LAB’’
Nama : Dwi Cahyaningsih
NIM : A1C317009
Kelas : Pendidikan
Fisika Reguler A 2017
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA dan ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2018
Pasar bebas dunia menuntut informasi teknis dari produk yang
diperdagangkan. Data hasil uji dari laboratorium yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum akan menjadi salah satu
hambatan teknis. Organisasi laboratorium perlu diarahkan dan dikendalikan
secara sistematis dan transparan agar bisa berhasil. Keberhasilan dapat dicapai
melalui pengimplementasian dan pemeliharaan sistem manajemen mutu yang didesain
untuk selalu memperbaiki efektivitas dan efisiensi kinerjanya sambil
mempertimbangkan kebutuhan semua pihak berkepentingan.
PENJABARAN ISO 17025
1. Ruang Lingkup
Standar ISO 17025 menetapkan persyaratan umum kompetensi dalam
melakukan pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. Hal ini
mencakup pengujian dan kalibrasi dengan menggunakan metode yang baku, metode
yang tidak baku, dan metode yang dikembangkan laboratorium.
Standar ISO 17025 dapat diterapkan pada :
Standar ISO 17025 dapat diterapkan pada :
1. Semua organisasi yang melakukan pengujian dan/atau kalibrasi.
Hal ini mencakup misalnya, laboratorium pihak pertama, kedua, dan ketiga, dan
laboratorium pengujian dan/atau kalibrasi yang merupakan bagian dari inspeksi
dan sertifikasi produk.
2. Semua laboratorium tanpa mengindahkan jumlah personel atau
luasnya lingkup kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi.
Standar Internasional ISO 17025 digunakan oleh laboratorium untuk mengembangkan sistem manajemen untuk mutu, administratif dan kegiatan teknis. Customer laboratorium, regulator dan badan akreditasi dapat juga menggunakannya dalam melakukan konfirmasi atau mengakui kompetensi laboratorium. Standar internasional ini tidak ditujukan sebagai dasar untuk sertifikasi laboratorium. Bila laboratorium pengujian dan kalibrasi sesuai dengan persyaratan standar ini, mereka akan mengoperasikan sistem manajemen untuk kegiatan pengujian dan kalibrasi yang juga memenuhi prinsip-prinsip ISO 9001.
Standar Internasional ISO 17025 digunakan oleh laboratorium untuk mengembangkan sistem manajemen untuk mutu, administratif dan kegiatan teknis. Customer laboratorium, regulator dan badan akreditasi dapat juga menggunakannya dalam melakukan konfirmasi atau mengakui kompetensi laboratorium. Standar internasional ini tidak ditujukan sebagai dasar untuk sertifikasi laboratorium. Bila laboratorium pengujian dan kalibrasi sesuai dengan persyaratan standar ini, mereka akan mengoperasikan sistem manajemen untuk kegiatan pengujian dan kalibrasi yang juga memenuhi prinsip-prinsip ISO 9001.
2. Acuan Normatif
Dokumen acuan berikut sangat diperlukan dalam mengaplikasikan
dokumen ini. Untuk acuan dengan tahun penerbitan, hanya edisi yang dikutip yang
berlaku. Untuk dokumen acuan tanpa tahun penerbitan, edisi terakhir dokumen
acuan tersebut (termasuk amandemennya) berlaku:
·
ISO/IEC 17000,
Conformity assessment ⎯ Vocabulary and
general principles
·
VIM, International
vocabulary of basic and general terms in metrology, issued by BIPM, IEC, IFCC,
ISO, IUPAC, IUPAP and OIML
3. Istilah dan Definisi
Untuk keperluan
dokumen ini berlaku istilah dan definisi yang digunakan dalam ISO/IEC 17000 dan
VIM.
4. Persyaratan Manajemen
4.1 Organisasi
4.1.1 Laboratorium atau organisasi induknya harus merupakan
suatu kesatuan yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan.
4.1.2 Merupakan tanggung jawab laboratorium untuk melakukan
pengujian dan kalibrasi sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan standar
ini dan untuk memuaskan kebutuhan pelanggan, pihak yang berwenang, atau
organisasi yang memberikan pengakuan.
4.1.3 Sistem manajemen harus mencakup pekerjaan yang dilakukan
dalam fasilitas laboratorium, di tempat di luar fasilitas laboratorium yang
permanen atau dalam fasilitas laboratorium yang sementara atau bergerak.
4.1.4 Apabila laboratorium merupakan bagian dari suatu
organisasi yang melakukan kegiatan selain pengujian dan/atau kalibrasi,
tanggung jawab personel inti di dalam organisasi yang mempunyai keterlibatan
atau pengaruh pada kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi harus ditetapkan untuk
mengidentifikasi pertentangan kepentingan yang potensial.
4.1.5 Laboratorium harus :
a) Mempunyai personel manajerial dan teknis yang, disamping
tanggung jawabnya yang lain, memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup
untuk melaksanakan tugasnya, termasuk implementasi, pemeliharaan dan
peningkatan sistem manajemen, dan untuk mengidentifikasi kejadian penyimpangan
dari sistem manajemen atau dari prosedur untuk melaksanakan pengujian dan/atau
kalibrasi, dan untuk memulai tindakan untuk mencegah atau meminimalkan
penyimpangan tersebut (lihat juga 5.2);
b) Memiliki pengaturan untuk menjamin bahwa manajemen dan
personelnya bebas dari setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan dan
tekanan intern dan extern yang tidak diinginkan serta tekanan lainnya yang dapat
berpengaruh buruk terhadap mutu kerja mereka
c) Memiliki kebijakan dan prosedur untuk memastikan adanya
perlindungan atas kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan customer, termasuk
prosedur untuk melindungi penyimpanan dan penyampaian hasil secara elektronik
d) Memiliki kebijakan dan prosedur untuk menghindari
keterlibatan dalam setiap kegiatan yang akan mengurangi kepercayaan pada
kompetensinya, ketidakberfihakannya, integritas pertimbangan dan operasionalnya
e) Menetapkan stuktur organisasi dan manajemen laboratorium,
kedudukannya di dalam organisasi induk, dan hubungan antara manajemen mutu,
kegiatan teknis dan jasa penunjang
f) Menentukan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antar semua
personel yang mengelola, melaksanakan atau memverifikasi pekerjaan yang
mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi;
g) Melakukan penyeliaan yang memadai pada staf pengujian dan
kalibrasi, termasuk personel yang dilatih, oleh personel yang memahami metode
dan prosedur, maksud dari tiap pengujian dan/atau kalibrasi, dan penilaian
terhadap hasil pengujian atau kalibrasi
h) Memiliki manajemen teknis yang sepenuhnya bertanggung jawab
atas pelaksanaan teknis dan ketersediaan sumber daya yang diperlukan untuk
menjamin mutu yang dipersyaratkan dalam kegiatan laboratorium;
i) Menunjuk seorang staf sebagai manajer mutu (atau apapun
namanya) yang, disamping tugas dan tanggung jawabnya yang lain, harus mempunyai
tanggung jawab dan kewenangan tertentu untuk memastikan sistem manajemen yang
terkait dengan mutu diterapkan dan diikuti setiap waktu; manajer mutu harus
mempunyai akses langsung ke pemimpin tertinggi yang membuat keputusan terhadap
kebijakan atau sumber daya laboratorium
j) Menunjuk deputi untuk personel inti manajemen
k) Menjamin bahwa personel menyadari relevansi dan pentingnya
kegiatan mereka dan bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam pencapaian
tujuan sistem manajemen
4.1.6 Manajemen puncak harus menjamin bahwa proses komunikasi
yang tepat ditetapkan dalam laboratorium dan bahwa komunikasi memegang peranan
dalam kaitannya dengan efektivitas sistem manajemen.
4.2 Sistem manajemen
4.2.1 Laboratorium harus menetapkan, menerapkan dan memelihara
sistem manajemen yang sesuai dengan lingkup kegiatannya. Laboratorium harus
mendokumentasikan kebijakan, sistem, program, prosedur, dan instruksi sejauh
yang diperlukan untuk menjamin mutu hasil pengujian dan/atau kalibrasi.
Dokumentasi dari sistem tersebut harus dikomunikasikan kepada, dimengerti oleh,
tersedia bagi, dan diterapkan oleh semua personel yang terkait
4.2.2 Kebijakan sistem manajemen laboratorium terkait dengan
mutu, termasuk pernyataan kebijakan mutu, harus dinyatakan dalam panduan mutu
(apapun namanya). Keseluruhan sasaran mutu harus ditetapkan dan dikaji ulang
dalam kaji ulang manajemen. Pernyataan kebijakan mutu harus diterbitkan dibawah
kewenangan manajemen puncak. Harus mencakup paling sedikit hal berikut :
a) Komitmen manajemen laboratorium pada praktek profesional yang
baik dan pada mutu pengujian dan kalibrasi dalam melayani customer
b) Pernyataan manajemen untuk standar pelayanan laboratorium
c) Tujuan sistem manajemen yang terkait dengan mutu
d) Persyaratan yang menyatakan bahwa semua personel yang
terlibat dalam kegiatan pengujian dan kalibrasi di laboratorium harus memahami
dokumentasi mutu dan menerapkan kebijakan serta prosedur di dalam pekerjaan
mereka
e) Komitmen manajemen laboratorium untuk bersesuaian dengan
standar ini, dan secara berkelanjutan meningkatkan efektivitas sistem manajemen
4.2.3 Manajemen puncak harus memberikan bukti komitmen tentang
pengembangan dan implementasi sistem manajemen dan meningkatkan efektivitasnya
secara berkelanjutan
4.2.4 Manajemen puncak harus mengomunikasikan kepada organisasi
mengenai pentingnya memenuhi persyaratan customer, demikian juga persyaratan
perundangundangan dan peraturan lainnya
4.2.5 Panduan mutu harus mencakup atau menjadi acuan untuk
prosedur pendukung termasuk juga prosedur teknisnya. Hal ini harus
menggambarkan struktur dokumentasi yang digunakan dalam sistem manajemen
4.2.6 Peranan dan tanggung jawab manajemen teknis dan manajer
mutu, termasuk tanggung jawab mereka untuk memastikan kesesuaian dengan Standar
ini harus ditetapkan dalam panduan mutu
4.2.7 Manajemen puncak harus menjamin bahwa integritas sistem
manajemen dipelihara pada saat perubahan terhadap sistem manajemen direncanakan
dan diimplementasikan
4.3 Pengendalian dokumen
4.3.1 Umum
Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk
mengendalikan semua dokumen yang merupakan bagian dari sistem manajemen (dibuat
secara internal atau dari sumber eksternal), seperti peraturan, standar, atau
dokumen normatif lain, metode pengujian dan/atau kalibrasi, demikian juga
gambar, perangkat lunak, spesifikasi, instruksi dan panduan
4.3.2 Pengesahan dan penertiban dokumen
4.3.2.1 Semua dokumen yang diterbitkan untuk personel di
laboratorium yang merupakan bagian dari sistem manajemen harus dikaji ulang dan
disahkan oleh personel yang berwenang sebelum diterbitkan. Daftar induk atau
prosedur pengendalian dokumen yang setara, yang menunjukkan status revisi yang
terakhir dan distribusi dokumen dalam sistem manajemen, harus dibuat dan mudah
didapat untuk menghindarkan penggunaan dokumen yang tidak sah dan/atau
kadaluwarsa
4.3.2.2 Prosedur yang diberlakukan harus menjamin bahwa:
a) Edisi resmi dari dokumen yang sesuai tersedia di semua lokasi
tempat dilakukan kegiatan yang penting bagi efektifitas fungsi laboratorium
b) Dokumen dikaji ulang secara berkala, dan bila perlu, direvisi
untuk memastikan kesinambungan kesesuaian dan kecukupannya terhadap persyaratan
yang diterapkan
c) Dokumen yang tidak sah atau kadaluwarsa ditarik dari semua
tempat penerbitan atau penggunaan, atau dengan cara lain yang menjamin tidak
digunakannya dokumen tersebut
d) Dokumen kadaluwarsa yang disimpan untuk keperluan legal atau
untuk maksud suaka pengetahuan diberi tanda sesuai
4.3.2.3 Dokumen sistem manajemen yang dibuat oleh laboratorium
harus diidentifikasi secara khusus. Identifikasi tersebut harus mencakup
tanggal penerbitan dan/atau identifikasi revisi, penomoran halaman, jumlah
keseluruhan halaman atau tanda yang menunjukkan akhir dokumen, dan pihak
berwenang yang menerbitkan
4.3.3 Perubahan dokumen
4.3.3.1 Perubahan terhadap dokumen harus dikaji ulang dan disahkan
oleh fungsi yang sama dengan yang melakukan kaji ulang sebelumnya kecuali bila
ditetapkan lain. Personel yang ditunjuk harus memiliki akses pada informasi
latar-belakang terkait yang mendasari kaji ulang dan pengesahannya
4.3.3.2 Apabila memungkinkan, teks yang telah diubah atau yang
baru harus diidentifikasi di dalam dokumen atau lampiran yang sesuai
4.3.3.3 Jika sistem pengendalian dokumen laboratorium membolehkan
diberlakukan adanya amandemen dokumen dengan tulisan tangan, sebelum penerbitan
kembali dokumen yang bersangkutan, maka prosedur dan kewenangan untuk melakukan
amandemen itu harus ditetapkan. Dokumen yang telah direvisi harus secara formal
diterbitkan kembali sesegera mungkin
4.3.3.4 Harus terdapat prosedur yang menjelaskan tata cara
perubahan dokumen yang disimpan dalam sistemkomputer dilakukan dan dikendalikan
4.4 Kaji ulang permintaan, tender dan
kontrak
4.4.1 Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur
untuk kaji ulang permintaan, tender dan kontrak. Kebijakan dan prosedur untuk
melakukan kaji ulang yang berkaitan dengan kontrak pengujian dan/atau kalibrasi
harus memastikan bahwa:
a) Persyaratan, termasuk metode yang akan digunakan, ditetapkan,
didokumentasikan dan dipahami sebagaimana mestinya (lihat 5.4.2);
b) Laboratorium mempunyai kemampuan dan sumber daya untuk memenuhi
persyaratan
c) Metode pengujian dan/atau kalibrasi yang sesuai dipilih dan
dapat memenuhi persyaratan customer
4.4.2 Rekaman kaji ulang, termasuk setiap perubahan yang
berarti, harus dipelihara. Rekaman diskusi yang berkaitan dengan seorang
customer, yang berkaitan dengan persyaratan customer atau hasil pekerjaan
selama periode pelaksanaan kontrak harus dipelihara
4.4.3 Kaji ulang harus juga mencakup setiap pekerjaan yang
disubkontrakkan oleh laboratorium
4.4.4 Penyimpangan apapun dari kontrak harus diinformasikan
kepada customer.
4.4.5 Jika suatu kontrak perlu diamandemen setelah pekerjaan
mulai dilakukan, proses kaji ulang kontrak yang sama harus diulang dan setiap
amandemen harus dikomunikasikan dengan semua personel yang terkait
4.5 Subkontrak pengujian dan kalibrasi
4.5.1 Apabila suatu laboratorium mensubkontrakkan pekerjaan
karena keadaan yang tak terduga (misalnya beban kerja, membutuhkan keahlian
yang lebih baik atau ketidakmampuan sementara) atau berdasarkan kelanjutan
(misalnya melalui subkontrak permanen, agen atau pengaturan kerja sama),
pekerjaan ini harus diberikan pada subkontraktor yang kompeten. Subkontraktor
yang kompeten adalah, sebagai contoh yang berkesesuaian dengan Standar ini,
untuk pekerjaan yang dimaksudnya.
4.5.2 Laboratorium harus memberitahu customer secara tertulis
perihal pengaturan yang dilakukan dan, bila sesuai, memperoleh persetujuan yang
sebaiknya tertulis dari customer
4.5.3 Laboratorium bertanggung jawab kepada customer atas
pekerjaan subkontraktor, kecuali bila customer atau pihak yang berwenang
menempatkan subkontraktor yang harus digunakan
4.5.4 Laboratorium harus memelihara daftar semua subkontraktor
yang digunakannya untuk pengujian dan/atau kalibrasi dan rekaman dari bukti
kesesuaian dengan Standar ini untuk pekerjaan yang dimaksud
4.6 Pembelian jasa dan perbekalan
4.6.1 Laboratorium harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur
untuk memilih dan membeli jasa dan perbekalan yang penggunaannya mempengaruhi
mutu pengujian dan/atau kalibrasi. Harus ada prosedur untuk pembelian,
penerimaan dan penyimpanan pereaksi dan bahan habis pakai laboratorium yang
relevan dengan pengujian dan kalibrasi
4.6.2 Laboratorium harus memastikan bahwa perlengkapan, pereaksi
dan bahan habis pakai yang dibeli yang mempengaruhi mutu pengujian dan/atau
kalibrasi tidak digunakan sebelum diinspeksi atau dengan cara lain untuk
memverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi standar atau persyaratan yang
ditetapkan dalam metode pengujian dan/atau kalibrasi yang dimaksud. Jasa dan
perlengkapan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan. Rekaman dan tindakan yang dilakukan untuk mengecek kesesuaian harus
dipelihara.
4.6.3 Dokumen pembelian barang-barang yang mempengaruhi mutu
hasil laboratorium harus berisi data yang menjelaskan jasa dan perbekalan yang
dibeli. Dokumen pembelian harus dikaji ulang dan disahkan spesifikasi teknisnya
terlebih dulu sebelum diedarkan
4.6.4 Laboratorium harus mengevaluasi pemasok bahan habis pakai,
perbekalan, dan jasa yang penting dan berpengaruh pada mutu pengujian dan
kalibrasi, dan harus memelihara rekaman evaluasi tersebut serta membuat daftar
yang disetujui
4.7 Pelayanan kepada customer
4.7.1 Laboratorium harus mengupayakan kerja sama dengan customer
atau perwakilannya untuk mengklarifikasi permintaan customer dan untuk memantau
unjuk kerja laboratorium sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan, dengan
tetap menjaga kerahasiaan terhadap customer lainnya
4.7.2 Laboratorium harus mencari umpan balik, baik positif
maupun negatif dari customer-nya. Umpan balik tersebut harus digunakan dan
dianalisis untuk meningkatkan sistem manajemen, kegiatan pengujian dan
kalibrasi serta pelayanan customer
4.8 Pengaduan
Laboratorium harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk
menyelesaikan pengaduan yang diterima dari customer atau pihak-pihak lain.
Rekaman semua pengaduan dan penyelidikan serta tindakan perbaikan yang
dilakukan oleh laboratorium harus dipelihara
4.9 Pengendalian pekerjaan pengujian
dan/atau kalibrasi yang tidak sesuai
4.9.1 Laboratrium harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur
yang harus diterapkan bila terdapat aspek apapun dari pekerjaan pengujian
dan/atau kalibrasi yang mereka lakukan, atau hasil yang diperoleh pekerjaan
mereka, tidak sesuai dengan prosedur mereka, atau persyaratan customer yang
telah disetujui. Kebijakan dan prosedur harus memastikan bahwa:
a) Tanggung jawab dan kewenangan untuk pengelolaan pekerjaan
yang tidak sesuai ditentukan dan tindakan (termasukmenghentikan pekerjaan dan
menahan laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi sebagaimana yang diperlukan)
ditetapkan dan dilaksanakan bila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai;
b) Evaluasi dilakukan terhadap signikansi ketidaksesuain
pekerjaan
c) Perbaikan segera dilakukan bersamaan dengan keputusan
penerimaan pekerjaan yang ditolak atau yang tidak sesuai
d) Bila diperlukan, customer diberitahu dan pekerjaan dibatalkan
e) Tanggung jawab untuk menyetujui dilanjutkannya kembali
pekerjaan harus ditetapkan
4.9.2 Bila evaluasi menunjukkan bahwa pekerjaan yang tidak
sesuai dapat terjadi kembali, atau adanya keraguan pada keseuaian kegiatan
laboratorium dengan kebijakan dan prosedur, prosedur tindakan perbaikan pada
4.11 harus segera diikuti
4.10 Peningkatan
Laboratorium harus meningkatkan efektivitas sistem manajemen
secara berkelanjutan melalui penggunaan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil
audit, analisis data, tindakan perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang
manajemen.
4.11 Tindakan
Perbaikan
4.11.1 Umum
Laboratorium harus menetapkan kebijakan dan prosedur serta harus
memberikan kewenangan yang sesuai untuk melakukan tindakan perbaikan bila
pekerjaan yang tidak sesuai atau penyimpangan kebijakan dan prosedur di dalam
sistem manajemen atau pelaksanaan teknis telah diindentifikasi
4.11.2 Analisis penyebab
Prosedur tindakan perbaikan harus dimulai dengan suatu
penyelidikan untuk menentukan akar penyebab permasalahan
4.11.3 Pemilihan dan pelaksanaan tindakan perbaikan
Laboratorium harus memilih dan melakukan tindakan perbaikan
paling memungkinkan untuk meniadakan masalah dan mencegah terjadinya kembali.
Tindakan perbaikan harus dilakukan sampai tingkat yang sesuai dengan besar dan
resiko masalah. Laboratorium harus mendokumentasikan dan menerapkan setiap
perubahan yang diperlukan sebagai hasil dari penyelidikan tindakan perbaikan.
4.11.4 Pemantauan tindakan perbaikan
Laboratorium harus memantau hasil untuk memastikan bahwa
tindakan perbaikan yang dilakukan telah efektif.
4.11.5 Audit tambahan
Apabila identifikasi dari ketidaksesuaian atau penyimpangan
menimbulkan keraguan pada kesesuaian laboratorium dengan kebijakan dan prosedur
mereka, atau pada kesesuaian dengan standar ini, laboratorium harus memastikan
bahwa bidang kegiatan yang terkait harus segera diaudit sesuai dengan 4.14.
4.12
Tindakan pencegahan
4.12.1 Peningkatan yang dibutuhkan, baik teknis maupun berkaitan
dengan sistem manajemen, harus diidentifikasi.
4.12.2 Prosedur untuk tindakan pencegahan harus mecakup tahap
awal tindakan dan penerapan pengendalian untuk memastikan efektivitasnya
4.13 Pengendalian
rekaman
4.13.1 Umum
4.13.1.1 Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur
untuk identifikasi, pengumpulan, pemberian indek, pengaksesan, pengarsipan,
penyimpanan, pemeliharaan dan pemusnahan rekaman mutu dan rekaman teknis.
4.13.1.2 Semua rekaman harus dapat dibaca dan harus disimpan dan
dipelihara sedemikian rupa sehingga mudah didapat bila diperlukan dalam
fasilitas yang memberikan lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan
atau deteriorasi dan untuk mencegah agar tidak hilang. Waktu penyimpanan
rekaman harus ditetapkan.
4.13.1.3 Semua rekaman harus terjaga keamanan dan kerahasiaannya.
4.13.1.4 Laboratorium harus mempunyai prosedur untuk melindungi dan
membuat cadangan rekaman yang disimpan secara elektronik dan untuk mencegah
akses dan amandemen yang tidak berwenang terhadap rekaman-rekaman tersebut
4.13.2 Rekaman Teknis
4.13.2.1Laboratorium harus menyimpan untuk suatu periode tertentu
rekaman pengamatan asli, data yang diperoleh dan informasi yang cukup untuk
menetapkan suatu jejak audit, rekaman kalibrasi, rekaman staf dan salinan dari
setiap laporan pengujian atau sertifikat kalibrasi yang telah diterbitkan.
Rekaman-rekaman tersebut harusmencakup identitas personel yang bertanggung
jawab untuk pengambilan sampel, pelaksanaan setiap pengujian dan/atau kalibrasi
dan pengecekan hasil.
4.13.2.2 Pengamatan, data dan perhitungan harus direkam pada saat
pekerjaan dilaksanakan dan harus diidentifikasi pekerjaan asalnya.
4.13.2.3 Bila terjadi kesalahan dalam rekaman, setiap kesalahan
harus dicoret, tidak dihapus, dibuat tidak kelihatan atau dihilangkan, dan
nilai yang benar ditambahkan disisinya. Bagi rekaman yang disimpan secara
elektronis, tindakan yang sepadan harus dilakukan untuk mencegah hilang atau
berubahnya data asli.
4.14 Audit Internal
4.14.1 Laboratorium harus secara periodik, dan sesuai dengan
jadwal serta prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, menyelenggarakan audit
internal untuk memverifikasi kegiatan berlanjut sesuai dengan persyaratan
sistem manajemen dan Standar Internasional ini.
4.14.2 Bila temuan audit menimbulkan keraguan pada efektivitas
kegiatan atau pada kebenaran atau keabsahan hasil pengujian atau kalibrasi,
laboratorium harus melakukan tindakan perbaikan pada waktunya, dan harus
memberitahu customer secara tertulis bila penyelidikan memperlihatkan hasil
laboratorium mungkin telah terpengaruh
4.14.3 Bidang kegiatan yang diaudit, temuan audit dan tindakan
perbaikan yang dilakukan harus direkam
4.14.4 Tindak lanjut kegiatan audit harus memverifikasi dan
merekam penerapan dan efektivitas dari tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
4.15 Kaji Ulang
Manajemen
4.15.1 Sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan
sebelumnya, manajemen puncak laboratorium harus secara periodik
menyelenggarakan kaji ulang pada sistem manajemen laboratorium dan kegiatan
pengujian dan/atau kalibrasi yang dilakukannya untuk memastikan kesinambungan
kecocokan dan efektivitasnya, dan untuk mengetahui perubahan atau peningkatan
yang diperlukan. Kaji ulang harus memperhitungkan:
1.
Kecocokan
kebijakan dan prosedur
2.
laporan
dari staf manajerial dan personel penyelia
3.
hasil
dari audit internal yang terakhir
4.
tindakan
perbaikan dan pencegahan
5.
asesmen
oleh badan eksternal
6.
hasil
dari uji banding antar laboratorium dan uji profisiensi
7.
perubahan
volume dan jenis perkerjaan
8.
umpan
balik customer
9.
Pengaduan
10. rekomendasi tentang peningkatan
11. faktor-faktor relevan lainnya, seperti
kegiatan pengendalian mutu, sumber daya, dan pelatihan staf
4.15.2 Temuan kaji ulang manajemen dan tindakan yang dilakukan
harus direkam. Manajemen harus memastikan tindakan tersebut dilaksanakan dalam
jangka waktu yang sesuai dan disepakati.
PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA
Pengertian penilaian kinerja guru menurut permendiknas no. 35 tahun 2010 adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karirkepangkatan dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam permen ini adalah termasuk guruyang memiliki tugas tambahan sebagai kepala laboratorium atau kepala bengkel.Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dilakukan dengan menggunakaninstrumen yang terdiri atas 7 komponen dengan 46 kriteria kinerja dan 133 indikator yangsesuai dengan tugas pokok kepala laboratorium/bengkel.Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya yang telah dicapai.
Pengertian penilaian kinerja guru menurut permendiknas no. 35 tahun 2010 adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karirkepangkatan dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam permen ini adalah termasuk guruyang memiliki tugas tambahan sebagai kepala laboratorium atau kepala bengkel.Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dilakukan dengan menggunakaninstrumen yang terdiri atas 7 komponen dengan 46 kriteria kinerja dan 133 indikator yangsesuai dengan tugas pokok kepala laboratorium/bengkel.Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya yang telah dicapai.
ASPEK PENILAIAN KINERJA
Aspek
yang dinilai pada penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolahmengacu
kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 tahun2010yang
meliputi:
1.Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang dinilai
meliputi: berperilaku arif, berperilaku jujur,menunjukkan
kemandirian, menunjukkan rasa percaya diri, berupaya meningkatkankemampuan
diri, bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum,sosial,
dan budaya nasional indonesia, berperilaku disiplin, beretos
kerja yang
tinggi, bertanggung jawab terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakantugas,
kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas
profesinya, berorientasi pada kualitas
2.Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial yang dinilai meliputi: menyadari kekuatan dan kelemahan baik dirimaupun
stafnya, memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama, bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak Secara santun, empatik, dan efektif, memanfaatkan berbagai peralatan TIK
untuk berkomunikasi.
3.
Kompetensi Manajerial
Kompetensi
manajerial yang dinilai meliputi: merencanakan pengelolaanlaboratorium/bengkel,
menyusun rencana pengembangan laboratorium/bengkel,menyusun prosedur operasi
standar (pos) kerja laboratorium/bengkel, mengembangkansistem administrasi
laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikumdengan guru, menyusun
jadwal kegiatan laboratorium/bengkel, memantau pelaksanaankegiatan
laboratorium/bengkel, menyusun laporan kegiatan laboratorium/bengkel,merumuskan
rincian tugas teknisi dan laboran, menentukan jadwal kerja teknisi danlaboran,
mengevaluasi kegiatan laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi danlaboran,
membuat laporan secara periodik memantau kondisi dan keamanan bahanserta alat
laboratorium/bengkel memantau kondisi dan keamanan bangunanlaboratorium/bengkel
membuat laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi
dan pemanfaatan laboratorium/bengkel, menilai kinerja teknisi dan laboranlaboratorium/bengkel,
menilai hasil kerja teknisi dan laboran, menilai kegiatanlaboratorium/bengkel,
mengevaluasi program laboratorium/bengkel untuk perbaikanselanjutnya
4.Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional yang dinilai meliputi: mengikuti perkembangan pemikirantentang
pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan,menerapkan
hasil inovasi atau kajian laboratorium/bengkel, menyusun panduan/penuntun (manual)
praktikum, merancang kegiatan laboratorium/bengkeluntuk pendidikan dan
penelitian, melaksanakan kegiatan laboratorium/bengkel untukkepentingan
pendidikan dan penelitian, mempublikasikan karya tulis ilmiah
hasilkajian/inovasi, menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan
kerja,menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja,
menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun, memantau bahan berbahaya dan beracun,
serta peralatan keselamatan kerja
JENIS PENILAIAN
Jenis
penilaian yang digunakan menilai kinerja kepala laboratorium/bengkel
meliputi penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan secara periodiksetiap
tahun. Penilaian dilaksanakan berkala yang diatur tersendiri yang
disesuaikandengan kalender kerja kepala laboratorium/bengkel sekolah. Penilaian
sumatifdilaksanakan secara periodik setiap empat tahun, sejak seorang
kepalalaboratorium/bengkel diangkat sebagai kepala laboratorium/bengkel.
PRINSIP
PENILAIAN KINERJA
1. Sahih,
berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur,
2. Objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidakdipengaruhi
subjektivitas penilai,
3. Adil,
berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepalalaboratorium/bengkel
sekolah/madrasah karena perbedaan latar belakang agama,suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender,
4. Terpadu,
berarti penilaian kepada kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasahmerupakan
salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
kekepalalaboratorium/bengkelan,
5. Terbuka,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilankeputusan
dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan,
6. Menyeluruh
dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepalalaboratorium/bengkel
sekolah/madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputiseluruh aspek yang dapat
dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus menerus secara periodik,7.
7. Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap denganmengikuti
langkah-langkah baku
8. Beracuan
kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensikepala
laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang telah ditetapkan,
9. Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilny
DAFTAR
PUSTAKA
Prayitno, Caribu Hadi . 2006 . Dokumen Sistem Manajemen Mutu
ISO/IEC 17025:2005
. Purwokerto : UPT.
Pemberdayaan Fasilitas UNSOED
SNI/ISO/IEC 17025 . 2008 . Persyaratan Umum Kompetensi
Laboratorium Pengujian dan
Laboratorium Kalibrasi. Jakarta : Badan Standardisasi Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar